Alih Fungsi Lahan Diduga Disebabkan Perizinan Online, Areal Pertanian Menyusut

Perizinan Online
0 Komentar

PURWAKARTA-Penyusutan lahan pertanian atau zona hijau tergerus oleh perluasan kepentingan bisnis pemukiman di Kabupaten Purwakarta. Penyusutan kian meluas diduga akibat proses perizinan online yang dibuat melalui kesepakatan dan ketetapan pemerintah pusat.

Sejak diterbitkan UU Omnibuslam atau UU Cipta Kerja, pembuatan akta perizinan perumahan tidak lagi dibebankan pada pemerintah lingkungan daerah. Sehingga fakta situasi alam dan lingkungan hingga dampak tidak lagi menjadi rujukan dasar pembangunan pemukiman dilakukan secara sporadis.

Banyaknya lahan persawahan/pertanian, daratan serapaan air, hingga zona Hijau penghasil oksigen (kawasan hutan) yang kini menjadi pemukiman, merupakan kerugian yang hanya akan dirasakan dalam waktu panjang baik bagi penghuninya, maupun oleh pemerintahan setempat.

Baca Juga:Sisingan Jadi Ekstrakurikuler Wajib SDN KH DewantaraHendrik Berharap Museum Subang Semakin Berkembang

“Kalau dulu, proses perizinan pembangunan perumahan itu harus melalui izin lingkungan pemerintah daerah hingga pemerintah desa, dan lalu harus ada kajian dampak lingkungan yang tidak mudah dilewati bagi pengusaha atau devloper. Nah sekarang proses perizinan pembangunan perumahan itu melalui online atau sos, disinilah kemudian sulit dibendung yang kemudian pengusaha pengembang perumahan dengan mudah memilih lokasi untuk dibangun perumahan semaunya asal menguntungkan,” ucap kang Dedi Mulyadi mantan Bupati Purwakarta dua periode yang juga pernah menjabat anggota DPR RI di komisi 9 yang membidangi lingkungan hidup.

Jadi kata Kang Dedi, sulit buat pemerintah daerah dan pemerintah desa menahan derasnya arus perizinan tersebut. Karena kebijakan yang diputus untuk pembangunan hingga perluasan perumahan. “Tnggal tunggu saja di kemudian hari, hasil dari pembangunan perumahan akan berdampak seperti apa pada alam dan manusia yang menghuninya,” katanya.

Namun Kang Dedi juga mengingatkan, jika dalam proses perizinan pembangunan perumahan. Ada klausul tentang kewajiban pengusaha/devloper perumahan wajib membangunkan 10% lahan hijau dari luas pengembangan yang dibangun. Selain itu, harus juga memperhatikan saluran pembuangan limbah rumah tangga, hingga saluran air saat hujan tiba.

“Bagi pengembang jangan juga semaunya meraup untung, sebab meski perizinan ditetapkan di pusat, dalam UU perumahan ada beberapa point’ kewajiban devloper yang harus dilaksanakan demi kemanusiaan,” pungkasnya.(mas/sep)

0 Komentar