Penjangkauan oleh peserta pemilu memungkinkan adanya rasa perhatian yang lebih besar terhadap kaum disabilitas. Sehingga kedepannya nasib kaum tersebut lebih diperhatikan dalam mendapatkan akses terhadap berbagai hal seperti kesetaraan kesempatan, seperti mendapatkan pekerjaan, berperan dalam politik dan pemerintahan dan lain-lain.
Maka dari itu, sebagaimana Undang-Undang no. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam pasal 5 menyatakan bahwa “Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama slUagai pemilih, sebigai calon Anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon presiden dan wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara Pemilu.”
Keberadaan mereka kaum disabilitas menjadi perwakilan di berbagai jenjang kesempatan baik sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat menjadi role model dan duta perwakilan kaum disabilitas untuk menarik minat akan pemenuhan hak-hak komunitas mereka.(*)