Mendorong Partisipasi Kaum Penyandang Disabilitas dalam Upaya Peningkatan Partisipasi Pemilu

Partisipasi Pemilu
Oleh: Rama Riyadi (Pemerhati Demokrasi dan Kebijakan Publik)
0 Komentar

Salah satu indikator kesuksesan dalam penyelenggaraan Pemilu adalah meningkatnya angka Partisipasi pemilih, hal tersebut menjadi syarat sederhana selain tercipta nya Pemilu yang tanpa ekses dimana pada endingnya tiada gangguan pada keamanan dan ketertiban masyarakat pasca penyelenggaraan pemilu.

Jika menengok data yang ada mengenai partisipasi pemilu pada 2019 yang lalu dimana di Kabupaten Subang angka partisipasi pemilu mencapai 82,9 % hal tersebut menggambarkan bahwa tingkat Partisipasi masyarakat cukup tinggi yang merupakan hasil kerja keras berbagai pihak dalam upaya mensukseskan target yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu di angka 77,5%. Sedangkan secara Nasional pada umumnya angka partisipasi pemilu pada 2019 yang lalu adalah berada pada angka 81%.

Pemilu sebagai sebuah sarana dalam Negara Demokrasi untuk memfasilitasi masyarakatnya dalam menggunakan hak politiknya baik untuk memilih dan dipilih yang dilakukan secara langsung umum bebas dan rahasia setiap lima tahun sekali sesuai dengan Pasal 22E UUD 1945 ayat 1 merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan pemilih adalah warga negara Indonesia yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau pernah kawin.

Baca Juga:Pj Bupati Siap Bantu Upaya Peningkatan Kompetensi WartawanApel Siaga Tandai Kesiapan Penyelenggara Pemilu

Pemilihan umum dalam penyelenggaraan nya memiliki prinsip keterbukaan atau inklusif. Prinsip ini harus benar-benar hadir sebagai syarat dari demokrasi itu sendiri. Dengan prinsip ini diharapkan tidak ada orang atau kelompok yang terabaikan hak-hak nya baik untuk dipilih maupun memilih, termasuk didalamnya adalah hak-hak mereka kaum penyandang disabilitas di Indonesia.

Jumlah kaum disabilitas menurut data kemenko PMK tahun 2023 adalah 22,97 juta jiwa yang jika dipresentasekan berada di angka 8,5% dari jumlah warga negara Indonesia, dimana jumlah kaum disabilitas terbanyak pada usia lanjut atau telah memenuhi syarat sebagai pemilih di pemilihan umum.

Di Kabupaten Subang sendiri pada pemilu 2019 yang lalu tercatat ada sekitar 2.020 pemilih dari kaum disabilitas. Sedangkan di pemilu 2024 total kaum disabilitas yang tercatat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 4.065 pemilih yang naik dua kali lipat lebih dari pemilu sebelumnya.

0 Komentar