Dua Pelaku Aborsi Ditetapkan Tersangka, Bantu Korban Gugurkan Kandungan

Dua Pelaku Aborsi
0 Komentar

PURWAKARTA-Polres Purwakarta menangkap dua pelaku aborsi yang terjadi di wilayah Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Akibat praktek aborsi yang dilakukan tersangka menyebabkan korban berinisial WA usia 37 tahun yang merupakan Kader Desa Sukatani tersebut meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih Purwakarta pada Sabtu (21/10) lalu.

Kedua pelaku yang diamankan yakni, RN pria berusia 39 tahun yang merupakan Kepala Dusun di Desa Sukatani dan TS pria berusia 31 tahun berprofesi sebagai mantri yang merupakan warga Kabupaten Subang.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan bahwa salah satu pelaku merupakan pacar korban dan satunya merupakan mantri yang membantu proses aborsi tersebut. “Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku yang merupakan pacar korban di Perum Gria Abdi Negara, Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Pada Sabtu, 21 Oktober 2023,” ucap pria yang akrab disapa Edwar itu kepada awak media, Kamis (26/10).

Baca Juga:Lampu Satu, Pusat Oleh-oleh Subang yang Wajib DidatangiAhmad Buchori Optimis Terpilih Kembali Anggota DPRD Subang, Nyalon Dari Dapil 2

Kapolres melanjutkan, para pelaku ini melakukan aborsi diduga dengan memberikan obat penggugur janin jenis obat cytotec. “Kedua pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, kedua pelaku membantu korban untuk menggugurkan kandungnya. Beberpa jam kemudian, korban mengalami kejang dan akhirnya meninggal dunia saat berada di rumah sakit,” jelas Edwar.

Barang bukti diamankan, kata dia, dua unit handphone, satu buah pempers dan sebuah baju batik warna biru milik korban. “Hubungan tersangka dan korban ini sudah lebih dari satu tahun dan diperkirakan kehamilan dalam kandungan itu sudah 3 bulan lebih. Kini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolres Purwakarta. Untuk pasal yang diterapkan yakni pasal 428 dan pasal 429 Undang-Undang Kesehatan, Nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ucapnya.(mas/sep)

0 Komentar