Ayah dan Anak Dukun Pengganda Uang di Karawang, Buang Jasad Korban di Kebun

Ayah dan Anak
0 Komentar

KARAWANG-Polres Karawang membekuk dua orang pelaku pembunuhan pegawai honorer RDUF Karawang, FAH (41). Dua pelaku berinisial S (58) dan A (38) yang merupakan ayah dan anak itu diketahui berprofesi sebagai dukun pengganda uang.

Waka Polres, Kompol Prasetyo, didampingi, Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, Kapolsek Ciampel, AKP Hasanudin dan Kasi Humas, Ipda Herawati mengungkapkan kedua pelaku sudah berkali-kali melakukan aksi penipuan dengan iming-iming bisa menggandakan uang.

“Untuk pelaku S itu ayah dari pelaku A. Mereka telah menjalankan aksinya sebagai dukun pengganda uang dari 6 bulan yang lalu,” ungkap Prasetyo.

Baca Juga:Heleran Seni Lestarikan Budaya LeluhurMSS Subang Lombakan Anak Didik hingga Tingkat Internasional

Selain itu, Ia juga menyebut jika ada 3 orang korban lainnya yang menjadi korban penipuan praktik pengganda uang tersangka.

“Ada Tiga orang lainnya. Tapi, yang sampai meregang nyawa hanya FAH (41),” kata Wakapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, yakni, selang, alat ritual penggandaan uang, 1 unit sepeda motor milik korban, 2 unit sepeda motor milik tersangka, 1 buah mixer dan 1 buah golok.

Dari keterangan pelaku dan saksi saksi kepada petugas ditemukan fakta kejadian korban hingga meregang nyawa dan jasadnya ditemukan di kebun pisang.

“Motif kedua tersangka, karena sakit hati atas perkataan korban. Kesal dan takut jika dilaporkan kepada polisi, karena ditagih dan membuat praktek dukun palsu pengganda uang,” jelas Wakapolres.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 338 Tentang penipuan atau tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(use/ery)

0 Komentar