SUBANG-Buruh kembali melakukan demonstrasi untuk memperjuangkan hak mereka di depan Kantor Bupati Subang, Rabu (22/11). Aksi tersebut sekaligus bertujuan untuk mengawal rapat dewan pengupahan yang akan menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024.
Pada tanggal 21 November, Gubernur Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Angka tersebut berdasarkan formulasi pengupahan yang ada dalam PP No. 51 Tahun 2023.
Sontak hal tersebut membuat para buruh kecewa, Perwakilan KASBI sekaligus salah satu Orator dalam aksi tersebut, Rahmat Saputra mengatakan, kebijakan dalam hukum ketenagakerjaan tidak pernah berpihak kepada buruh.
Baca Juga:Kolaborasi STI dan JBN Diapresiasi Kadisporaparbud, Memajukan Pariwisata dan UMKM LokalTiga Unit Masih Kosong di Perumahan Permata Hijau 1
“Kita ketahui kebijakan dalam hukum ketenagakerjaan dan perburuhan, kebijakan-kebijakan politik yang hari ini yang ditetapkan oleh pemerintah pusat tidak pernah berpihak kepada buruh,” ucapnya.
“Dari mulai PP No. 78 Tahun 2015, dari PP No. 36 Tahun 2021, sampai PP No. 51 Tahun 2023, tidak pernah rumusan formulasi pengupahan tidak pernah berpihak pada buruh,” ucapnya.
Ia juga berharap aspirasi yang telah dilakukan oleh para buruh dapat masuk dalam rapat tersebut.
“Kita akan meminta dan memperjuangkan supaya pada acara yang hari ini yang dilakukan oleh BPK agar memasukan usulan dimana tuntutan para buruh ialah kebutuhan hidup layak sebesar Rp3 juta dimasukan di sana,” ucapnya.(fsh/ysp)