SUBANG-Saat telah mulai memasuki tahun Pemilu. Dalam hal tersebut, ASN dituntut bersikap netral dalam Pemilu 2024. Netralitas terhadap politik harus dimiliki oleh ASN agar tidak terlibat menjadi anggota partai politik, dan terhindar dari kepentingan-kepentingan politik yang mengarahkan ASN untuk dapat memobilisasi massa atau masyarakat untuk memenuhi kepentingan politik tersebut.
Ketua Korpri Kabupaten Subang H. Dadang Kurnianudin mengungkapkan komitmen Korpri dalam menjaga netralitas dalam Pemilu.
“Seperti yang Pak Bupati sampaikan ketika upacara HUT Korpri, bahwa netralitas merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar lagi, karena konstitusinya begitu,” ucapnya.
Baca Juga:Sejahterakan Anggota, Korpri Kolaborasi dengan BUMDBawaslu: KPU Kota Cimahi Harus Tingkatkan Tanggungjawab, Logistik Jadi Penentu Keberhasilan Pemilu 2024
Meskipun demikian, sebagai masyarakat sipil ASN juga memiliki hak pilih yang tentu membuat netralitas tersebut menjadi unik.
“Hanya agak unik, kita harus netral tapi memiliki hak pilih. Bahasa sederhananya begini, jadi kita harus netral ketika proses menuju pemungutan suara. Kita hanya tidak netral sekitar dua menit ketika melakukan pencoblosan,” ucapnya.
Ia berharap meskipun harus tetap menjaga netralitas dalam Pemilu, seluruh anggota Korpri atau ASN bisa tetap datang untuk menggunakan hak pilihnya untuk membantu proses demokrasi di negeri ini.
“Jangan sampai karena kita tidak ikut kampanye, tim sukses, dan lain-lain jadi tidak menggunakan hak pilihnya. Kalau anggota Korpri tidak memilih takutnya nanti masyarakat juga jadi ikut tidak memilih. Anggota Korpri biasanya kan selalu menjadi rujukan,” ucapnya.
Dadang menyampaikan imbauan bagi anggota Korpri apabila ditemukan tidak netral serta melakukan kegiatan politik praktis.
“Siap-siap saja menghadapi risikonya, berani berbuat berarti berani bertanggung jawab. Pengawasan pemilu berada di tangan Bawaslu bukan lagi pada kita. Mungkin nanti akan dilaporkan kepada Bupati melalui inspektorat kemudian ke BKPSDM. Itu kan masuk kategori pidana pemilu bukan lagi pelanggaran disiplin,” ucapnya.
Ia juga membagikan potensi sanksi yang akan didapatkan bagi anggota Korpri atau ASN yang terbukti melanggar.
Baca Juga:Prof. Endang: Dosen Miliki Posisi Strategis Tingkatkan Jabatan AkademikParpol Diingatkan Laporkan Dana Kampanye, Juga Lapor Akun Medsos untuk Kampanye
“Dimulai dari didenda sampai dipidana, ada tingkatan sanksinya. Jika pelanggarannya berat sampai dipidana di atas sekian tahun sesuai dengan klausul pemberhentian secara tidak hormat ya kungkin saja,” ucapnya.