Bawaslu Purwakarta Bentuk Patroli Siber Pantau Kampanye di Medsos

Bawaslu Purwakarta
0 Komentar

PURWAKARTA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, segera membentuk patroli siber untuk pengawasan kampanye di media sosial atau dunia maya. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye pemilu melalui media sosial yang dianggap sangat rawan pelanggaran. Di antaranya, mulai dari isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), berita bohong (hoaks), dan ujaran kebencian, hingga kampanye hitam yang dilarang oleh peraturan.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Purwakarta, Wahyudin menyebutkan, untuk kampanye di media massa baru bisa dilakukan pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang atau selama 21 hari. “Untuk menekan peluang pelanggaran Pemilu pada tahapan kampanye, partai politik (parpol), tim kampanye dan pelaksana kampanye Pemilu telah melaporkan akun media sosial Ke KPU Purwakarta,” kata Awenk, panggilan akrabnya, Ahad (3/12).

Akun yang didaftarkan tersebut, sambungnya, adalah akun yang nantinya akan digunakan untuk kampanye melalui media sosial. Kampanye di medsos sudah bisa dilakukan sejak 28 November 2023 lalu.

Baca Juga:Operasi Pekat Sasar Preman dan Pungli, Kasus Pemalakan Kerap Resahkan Masyarakat1.543 Warga Pindah ke Kabupaten Subang, Seiring dengan Pesatnya Pembangunan Daerah

Bawaslu Kabupaten Purwakarta, sebut Awenk, juga menyiapkan patroli siber, baik secara mandiri maupun menggandeng pihak lain. Jika ditemukan adanya ujaran kebencian atau kampanye hitam, maka Bawaslu segera meminta kepada platform medsos tersebut untuk menurunkannya. “Bawaslu Purwakarta akan mengawasi dan membentuk tim siber untuk memantau kampanye di media sosial,” ujar Awenk menambahkan.

Peserta Pemilu lanjut dia, dipersilahkan untuk menyampaikan visi, misi, dan program serta citra diri pada masa tahapan kampanye di media sosial nanti. Selain itu, Masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan konten kampanye berisi hasutan di media sosial, cek fakta pada laman resmi penyelenggara pemilu serta jangan mudah terprovokasi isu yang belum terbukti kebenarannya. “Kami berharap semua peserta Pemilu menaati ketentuan terkait kampanye di Media sosial seperti, Facebook, Tik Tok, Twitter, IG dan medsos lainnya,” ucap Awenk berharap.(add/sep)

0 Komentar