SUBANG-Di tengah pengawasan masa kampanye yang telah berjalan selama 16 hari dari 75 hari yang mengkampanyekan pemilu Cawapres DPRI, DPD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Panwaslu Kecamatan Pusakajaya mengadakan publikasi persiapan pengawasan logistik pada Pemilu tahun 2024 yang bertempat di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pusakajaya.
Kegiatan tersebut membahas tentang kesiapan jajaran pengawas tingkat kecamatan dalam pengawasan logistik terkait gudang logistik yang akan menjadi tempat penyimpanan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan pemungutan suara lainnya.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Kecamatan Pusakajaya, Tardi menjelaskan, tempat yang ditunjuk oleh PPK Kecamatan Pusakajaya telah mendapatkan persetujuan KPU Kabupaten Subang adalah GOR Desa Bojongjaya.
Baca Juga:Pemdes Mekarwangi Komitmen Tingkatkan Produktivitas PertanianFestival Galuh Pakuan Cup Resmi Digelar di SUbang
“Kami Panwaslu Kecamatan Pusakajaya sebagai penyelenggara yang mempunyai tugas mengawasi seluruh tahapan Pemilu 2024, serta memastikan bahwa GOR Desa Bojongjaya layak untuk menjadi tempat penyimpanan perlengkapan pemungutan suara,” jelansya.
Ia mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 341 ayat 1 dan PKPU nomor 14 tahun 2023 bahwa perlengkapan pemungutan suara terdiri atas kotak suara, surat suara, tinta, segel, bilik pemungutan suara dan lainnya.
“Semua Perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya patut untuk di awasi. Tujuannya agar terjaga keamanan, kerahasian dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” terangnya.
Lanjut Tardi, perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya harus sudah diterima KPPS paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.(cdp/ysp)