PURWAKARTA– Jasa Tirta II mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Pusat pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023 sebagai salah satu Badan Publik dengan Predikat Informatif di Istana Wakil Presiden, Selasa (19/12).
Penghargaan diserahkan Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro kepada Direktur Keuangan, SDM, dan Manajemen Risiko Jasa Tirta II, Indriani Widiastuti. Prosesi tersebut disaksikan langsung Wakil Presiden Republik Indonesia K.H. Ma’ruf Amin.
Penghargaan yang berhasil diraih ini membuktikan bahwa Jasa Tirta II dapat mempertahankan predikat Informatif selama tiga tahun berturut-turut. Adapun Predikat Informatif merupakan kategori tertinggi dalam kategori pemeringkatan keterbukaan informasi publik badan publik.
Baca Juga:Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19, Polres Purwakarta Minta Masyarakat Disiplin ProkesSekjen SOKSI Purwakarta Perkuat Konsolidasi
Penghargaan Informatif diberikan setelah Jasa Tirta II dan badan publik lainnya melewati serangkaian proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) 2023 oleh Komisi Informasi Pusat.
Direktur Keuangan, SDM, dan Manajemen Risiko, Indriani Widiastuti menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan predikat Informatif yang telah diberikan kepada Jasa Tirta II. “Ke depannya Jasa Tirta II akan terus mengupayakan dan mendorong keterbukaan informasi publik yang lebih baik lagi,” kata Indriani Widiastuti melalui rilisnya, Rabu (20/12).
Yakni, sambungnya, melalui inovasi agar dapat meningkatkan standar layanan informasi dan juga dapat mempertahankan predikat Informatif ini. Disebutkannya, visi besar pengembangan keterbukaan informasi adalah mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas, dan berkepribadian Pancasila. “Serta mewujudkan penyelenggaraan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Indriani Widiastuti.
Pengejawantahan visi besar keterbukaan informasi publik ini, lanjutnya, dilakukan dengan pengawasan komitmen badan publik dalam menyelenggarakan pemerintahan yang terbuka. “Yang mana, setiap tahunnya dilakukan Komisi Informasi Pusat melalui monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Ini sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021,” ucapnya.
Dalam sambutannya, Wakil Presiden Republik Indonesia K.H. Ma’ruf Amin memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik.
Penyelenggaran ini sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi capaian keterbukaan informasi badan publik pemerintah/non pemerintah, serta mengawal penguatan akuntabilitas badan publik. “Keterbukaan Informasi Publik adalah unsur esensial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan sekaligus salah satu penentu keberhasilan program-program reformasi birokrasi,” kata Ma’ruf Amin.