Praktik Percaloan di Karawang Ditengarai Penyebab Tingginya Pengangguran di Kota Industri Terbesar se Asia Tenggara

Praktik Percaloan di Karawang Ditengarai Penyebab Tingginya Pengangguran di Kota Industri Terbesar se Asia Tenggara
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRESĀ  – Tingginya angka pengangguran di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang memiliki populasi sekitar 2,37 juta orang dan dikenal sebagai daerah kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, menjadi sorotan akademisi dan calon legislatif.

Berdasarkan pemutakhiran data yang dilakukan Badan Pusat Statistik, tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Karawang, per Agustus 2022 sebesar masih tercatat sebesar 9,87 persen. Angka ini memang penurunan sebesar 1,96 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2021 (11,83 persen).

Namun, menjadi ironi karena ternyata di kawasan industri terbesar se Asia Tenggara, angka penganggurannya ternyata lebih besar dibanding angka pengangguran di Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:Kang Galih Dukung Perkembangan Potensi Wisata di SagalaherangRujak Cingur Genteng Durasim: Destinasi Kuliner Terkenal di Surabaya yang Memukau Selera di Akhir Tahun

“Banyak pengangguran di Karawang karena berbagai hal yang seharusnya dapat ditangani. Masih banyak kesenjangan sosial yang harus menjadi atensi pemerintah,” kata Hj Siti Nurul Qomariyah, Bacaleg DPR RI no urut.7 Partai Gerindra yang akan mencalonkan diri di Daerah Pemilihan VII Jawa Barat, yang mencakup Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.

Angka pengangguran di Karawang lebih tinggi dibanding Jawa Barat, karena menurut data BPS, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di provinsi terpadat di Indonesia tersebut, per Agustus 2022 adalah sebesar 8,31 persen. Angka ini turun sebesar 1,51 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2021 yang sebesar 9,82 persen.

Pemerintah lokal sebenarnya telah mengeluarkan peraturan daerah. Pemkab Karawang menggunakan skema proporsi 60:40 untuk tenaga kerja, atau 60 persen tenaga kerja lokal dan 40 persen non lokal.

Hal ini ertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Administrasi Ketenagakerjaan, dan diatur selanjutnya melalui Peraturan Bupati Karawang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perluasan Kesempatan Kerja.

Regulasi ini dibuat sebagai akibat dari banyaknya pengangguran di tengah sektor industri yang terus berkembang.

Namun, menurut sebuah jurnal pendidikan yang ditulis oleh Indra Nirwan Fauzi, Lukmanul Hakim dan Kariena Febriantin dari Universitas Singaperbangsa Karawang, salah satu permasalah utama terkait penerimaan kerja adalah maraknya praktik calo penerimaan tenaga kerja.

“Calo seakan sudah menjadi salah satu budaya dalam segala aspek di Indonesia ini. Tidak terkecuali di sektor ketenagakerjaan, praktik calo yang sudah terstuktur ini dinilai menjadi salah satu penyebab masih tingginya angka pengangguran di Karawang,” demikian tulis jurnal yang dibuat oleh ketiga akademisi tersebut.

0 Komentar