Kepala Desa di Karawang Korupsi DD Rp221 Juta, Dipake Beli Narkoba dan Karaoke

korupsi dana desa
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Kepala Desa Jatiwangi, Abdul Wahid, kini berhadapan dengan hukum setelah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

Dalam jabatannya, Abdul Wahid diduga melakukan penyalahgunaan dana desa sebesar Rp 221 juta pada tahun anggaran 2018 di Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.

Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik di Desa Jatiwangi disinyalir telah dimanfaatkan oleh Abdul Wahid untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas karaoke dan pembelian narkoba.

Baca Juga:Apel Besar Kesiapan, Pj Bupati Subang Mengajak Seluruh Pihak Mendukung Suksesnya Pemilu 2024Revisi UU Desa Disepakati, Jabatan Kades jadi 8 Tahun dan Cukup 2 Periode

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa pelaku menyiasati anggaran fisik tersebut dengan tidak mengalokasikan dana sepenuhnya sesuai pagu anggaran.

“Pelaku menggunakan dana desa tahun anggaran 2018 untuk pembangunan fisik di Desa Jatiwangi, namun tidak digunakan sepenuhnya. Dari total anggaran yang diterima oleh tersangka, terjadi kerugian negara sebesar Rp 221.118.160,” ujar Kapolres.

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa Abdul Wahid memotong alokasi dana yang seharusnya digunakan sesuai pagu anggaran untuk pembangunan fisik.

Selain itu, uang hasil korupsi juga digunakan untuk kegiatan hiburan pribadi, seperti karaoke dan penggunaan narkoba.

Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan salinan APBdes Desa Jatiwangi, salinan fotokopi buku rekening Desa Jatiwangi, serta salinan rekening koran Desa Jatiwangi tahun 2018.

Abdul Wahid kini dihadapkan pada ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda subsider maksimal Rp350 juta, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

0 Komentar