Sejumlah Anggota KPPS Meninggal Saat Tugas, Tragedi Pemilu 2019 Terulang?

Desain tanpa judul_20240215_212723_0000.png
Pilpres
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara mengenai keberlangsungan Pemilu 2024 yang disertai dengan meninggalnya sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Saat ini, KPU tengah melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah pasti petugas yang meninggal dalam menjalankan tugasnya.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa KPPS yang meninggal kali ini jumlahnya tidak sebanyak pada Pemilu 2019.

Baca Juga:Evaluasi TPN Terhadap Pemilu 2024, Hasil Pilpres Tidak Ditentukan Quick CountAda Kejanggalan Penghitungan Suara Aktivis Karawang Datangi Kantor KPU 

 Meskipun demikian, Idham menekankan pentingnya memperhatikan perbedaan waktu kematian anggota KPPS, baik sebelum pemungutan, saat pemungutan suara, maupun pasca pemungutan.

Idham juga mengungkapkan bahwa KPU telah mengusulkan penghitungan suara dengan menggunakan dua panel.

Satu panel akan menghitung suara untuk Presiden, Wakil Presiden, dan DPD, sementara panel lainnya akan fokus pada suara untuk DPR dan DPRD.

“Kami telah merancang dua panel perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Simulasi yang kami lakukan di beberapa kota telah menunjukkan efisiensi waktu,” jelasnya.

Meski demikian, dalam rapat konsultasi dengan pembentuk Undang-Undang, Idham menyebut bahwa keputusan masih memandang cukup satu panel, sesuai dengan pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 yang sama dengan tahun 2019.

Idham menyoroti beban kerja berat bagi KPPS karena penghitungan suara harus selesai di TPS.

Oleh karena itu, KPU pernah mengusulkan adanya waktu tambahan 12 jam jika penghitungan suara belum selesai pada hari pemungutan.

Baca Juga:Panwaslu Pamanukan Ajak Masyarakat Awasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Baznas Subang Tetapkan Nominal Zakat Fitrah 2024 Sebesar Rp42.000

Sebelumnya, beberapa anggota KPPS telah meninggal dunia, salah satunya terjadi di Koja, Jakarta Utara.

Ketua KPPS TPS 70, Koja, Jakarta Utara, meninggal setelah melaksanakan tugasnya dan mengeluh sakit saat proses penghitungan suara.

Pihak keluarga mengindikasikan korban memiliki riwayat penyakit diabetes.

0 Komentar