Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Polisi

rektor universitas pancasila
Ilustrasi
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Rektor Universitas Pancasila, ET, dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual.

Penjadwalan pemeriksaan dilakukan pada hari ini, seperti yang diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Senin (26/2/2024).

Pemeriksaan dilakukan di gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, dimana ET diminta untuk memberikan klarifikasi mengenai tuduhan pelecehan yang dialamatkan kepadanya.

Baca Juga:Presiden Jokowi Intruksikan Menteri Agar Harga Kebutuhan Pokok Stabil Jelang RamadhanHujan Deras dan Air Kali Cipunagara Meluap Rumah Warga Kampung Bojonegara Desa Bojonegara Terendam

“Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terhadap laporan dugaan pelecehan,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum ET, Raden Nanda Setiawan, belum memberikan konfirmasi apakah kliennya akan hadir dalam pemeriksaan tersebut.

“Ditentukan nanti,” ujarnya.

Dugaan pelecehan seksual tersebut, menurut kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, terjadi pada bulan Februari 2023 di ruang rektor Universitas Pancasila.

Amanda menjelaskan bahwa pada waktu itu, ET memanggil korban ke ruangannya dengan alasan pekerjaan, namun tiba-tiba melakukan pelecehan seksual.

Korban kemudian melaporkan insiden tersebut kepada atasan, namun justru mengalami mutasi dan demosi.

Laporan akhirnya diajukan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Januari 2024.

Di sisi lain, Raden menegaskan bahwa ET membantah tuduhan pelecehan seksual tersebut.

“Kami pastikan bahwa berita tersebut didasarkan pada laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi,” ungkapnya dalam keterangan kepada detikcom pada Sabtu (24/2/2024).

Baca Juga:Armada Damri Siap Layani Penumpang untuk Mudik Idul Fitri 1445 H, Beli Tiket di Damri AppsPeduli Pendidikan BRI Cabang Subang Salurkan Bantuan Sarana Prasarana untuk TK dan Paud di Yonif 312

Raden menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk melaporkan, namun juga mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum jika laporan tersebut ternyata fiktif.

“Saat ini kami mengikuti proses hukum yang berjalan. Kami percayakan kepada pihak kepolisian untuk menangani secara profesional,” tandasnya.

0 Komentar