PASUNDAN EKSPRES – Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan yang melibatkan Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH terhadap salah satu karyawannya.
Terbaru, rektor tersebut telah dinonaktifkan sebagai akibat dari perkembangan kasus ini.
“Sanksi yang diberikan bukan pencopotan, melainkan penonaktifan hingga berakhirnya masa bakti Rektor pada tanggal 14 Maret 2024,” ungkap Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila, Yoga Satrio, dalam keterangannya pada Selasa (27/2/2024).
Baca Juga:Ahmad Rizal Bantah Tuduhan Teror Warga dengan Petasan Pasca Suara Jeblok di PilegMemasyarakatkan Sepakbola Sejak Dini, Tangguh Gelar Turnamen Geas Usia 10 Tahun
Sebagai informasi tambahan, dua korban telah melaporkan Rektor Universitas Pancasila (UP) ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Meskipun demikian, laporan yang disampaikan ke Bareskrim Polri kemudian diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
“Pemindahan kasus ini tentunya melibatkan pertimbangan dari Mabes Polri. Dalam proses penanganan penyelidikan atau penyidikan, terdapat tingkatan kemampuan, dari polsek, polres, polda, hingga Mabes,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, kepada wartawan pada Senin (26/2/2024).
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 8 saksi terkait kasus ini.
Rektor UP dengan inisial ETH dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (26/2), tetapi absen dan akan diperiksa pada Kamis (29/2) mendatang.
Dalam konteks ini, Rektor Universitas Pancasila membantah tudingan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya.
ETH menyatakan bahwa berita tersebut didasarkan pada laporan yang tidak benar dan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak pernah terjadi.
“Kami memastikan bahwa berita ini berasal dari laporan yang tidak benar, dan peristiwa yang dilaporkan tidak pernah terjadi,” ujar kuasa hukum rektor, Raden Nanda Setiawan, dalam keterangannya kepada detikcom pada Sabtu (24/2).
Baca Juga:Hasil Perhitungan Berbeda, Relawan PKB Curiga Ada Pergeseran Suara IlegalTingginya Debit Air Sungai Cipungara 618 Warga Desa Mulyasari Mulai MengungsiÂ
Raden menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk melapor, namun ia juga mengingatkan akan adanya konsekuensi hukum jika laporan tersebut terbukti fiktif.