PASUNDAN EKSPRES – Tragedi pembunuhan yang menimpa Indriana Dewi Eka Saputri (24) atau Indri, akhirnya terungkap dengan jelas.
Pasangan Devara Putri Prananda (DP) dan Didot Alfiansyah (DA) terbukti sebagai pelaku, menyewa pembunuh bayaran bernama M Reza (MR) untuk melakukan aksi keji ini.
Berikut adalah 8 fakta terkait pembunuhan Indri:
1. Devara, Caleg DPR RIDevara, salah satu pelaku, ternyata merupakan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Jabar IX dari Partai Garuda.
Baca Juga:Cinta Segitiga Berujung Maut, Terbakar Cemburu hingga Sewa Pembunuh BayaranKetua Apdesi Subang Dituntut Mundur, Ada Mosi Tidak Percaya
2. Perencanaan Skema Pembunuhan oleh DevaraPada tanggal 15 Februari, Devara, Didot, dan Reza bertemu di indekos Devara di Jakarta.
Devara merancang beberapa cara untuk membunuh Indri tanpa menimbulkan kecurigaan, seperti menggunakan sarung tangan double tiga agar tidak meninggalkan sidik jari.
3. Didot Menyewa Pembunuh BayaranDidot setuju dengan rencana Devara dan menyewa pembunuh bayaran, M Reza, untuk melaksanakan pembunuhan.
Devara menyarankan lokasi eksekusi yang sepi dan tanpa CCTV, serta mengusulkan penggunaan mobil rental untuk menghilangkan jejak kejahatan.
4. Eksekusi di BogorPada tanggal 20 Februari 2024, Indri dibunuh di Jl Bukit Pelangi, Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
Didot, Devara, dan Reza menjemput Indri, pura-pura ingin mengajaknya jalan-jalan ke Puncak, Bogor.
5. Kode Devara kepada RezaDi warung kopi, Devara memberikan kode kepada Reza untuk mengeksekusi Indri di jalan yang terpencil.
Baca Juga:Hari ke 4 Rekapitulasi Suara di KPU Subang Baru Selesai 11 Kecamatan Tak Ada Hujan Tak Ada Angin, Pohon Tumbang Kembali Terjadi di S Parman Subang, 2 Orang Luka-luka
Didot memberikan kode saat keluar pura-pura buang air kecil, menjadikan tempat eksekusi di dalam mobil.
6. Pembunuhan di MobilDidot memimpin perjalanan dengan Indri di kursi depan.
Saat Didot keluar dengan alasan buang air kecil, Reza mengeksekusi Indri dengan mengikat lehernya selama 15 menit hingga korban tewas.
7. Jasad Dibuang di BanjarSetelah membunuh Indri, para pelaku membawa jasadnya ke Jakarta dan kemudian ke Pangandaran.
Di sana, jasad Indri dibuang ke jurang di Kota Banjar setelah barang-barangnya diambil oleh pelaku.
8. Ancaman Hukuman MatiDidot, Devara, dan Reza kini menjadi tersangka dan dihadapkan pada Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP ayat 4 tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati.