Keterlibatan Ayah Bupati Sidoarjo dalam Kasus Gratifikasi Hakim Agung, Fakta Terbaru

Keterlibatan Ayah Bupati Sidoarjo dalam Kasus Gratifikasi Hakim Agung: Fakta Terbaru
Keterlibatan Ayah Bupati Sidoarjo dalam Kasus Gratifikasi Hakim Agung: Fakta Terbaru
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap peran seorang tokoh terkenal dalam jaringan korupsi yang melibatkan Hakim Agung Gazalba Saleh. Sosok tersebut adalah Agoes Ali Masyhuri, ayah dari Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab dikenal sebagai Gus Muhdlor. Agoes diduga menjadi perantara antara pihak yang berperkara di Mahkamah Agung (MA) dengan Hakim Agung Gazalba Saleh melalui seorang pengacara.

 

Hakim Agung Gazalba Saleh saat ini tengah menghadapi tuntutan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Informasi mengenai peran Agoes Ali Masyhuri ini muncul dalam dakwaan Gazalba Saleh yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (6/5/2024). Jaksa KPK, Wahyu Dwi Oktafianto, menyatakan bahwa kasus ini bermula dari seorang pengusaha bernama Jawahirul Fuad, pemilik UD Logam Jaya, yang dijatuhi hukuman penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jombang karena pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

 

Proses hukum kemudian berlanjut ke tahap kasasi di Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jombang. Pada titik inilah Gazalba Saleh meminta bantuan kepada Kepala Desa Kedunglosari, Mohammad Hani, untuk mencari jalur pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Permintaan ini disetujui oleh Hani. Jaksa Dwi menjelaskan bahwa pada 14 Juli 2021, bertempat di Pondok Pesantren Bumi Sholawat di Sidoarjo, Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani bertemu dengan Agoes Ali Masyhuri.

 

Baca Juga:Polisi Kesulitan Menggali Keterangan dari Pelaku Mutilasi di Ciamis karena Kondisi Mental!Klarifikasi Keluarga Terkait Kasus Mutilasi di Ciamis: "Ada Kesalahpahaman Mengenai Motif dan Kondisi Pelaku"

Dalam pertemuan tersebut, Jawahirul Fuad menceritakan masalah hukum yang dihadapinya kepada Agoes. Setelah mendengar keluhan tersebut, Agoes menghubungi pengacara bernama Ahmad Riyad. Jaksa KPK menambahkan, “Agoes Ali Masyhuri menghubungi Ahmad Riyad dan menyampaikan masalah dari Jawahirul Fuad.” Kemudian, Ahmad Riyad meminta Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani untuk datang ke kantornya di Wonokromo, Surabaya.

 

Fuad, Hani, dan Riyad bertemu di Wonokromo, di mana Riyad mengecek kasus Fuad melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Dari sana, ia menemukan bahwa perkara tersebut ditangani oleh tiga hakim agung, yaitu Desnayeti, Gazalba Saleh, dan Yohanes Priyatna. Temuan ini menambah bukti adanya upaya intervensi pada proses hukum di Mahkamah Agung.

0 Komentar