PLN Ganti KHM meter yang Rusak karena Banjir, Begini Caranya

Ganti KHM meter yang Rusak karena Banjir
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES SALURKAN BANTUAN: Manager PT PLN ULP Pamanukan Diah Angelia Puspitarini saat menyalurkan bantuan kepada korban banjir di wilayah Pantura, beberapa waktu yang lalu.
0 Komentar

SUBANG-PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero memastikan akan mengganti Kilo Watt Hour (KWH) meter milik pelanggan yang rusak akibat terendam banjir yang terjadi di wilayah Pantura Subang. Hal itu diungkapkan Manager PT PLN ULP Pamanukan Diah Angelia Puspitarini kepada Pasundan Ekspres, Senin (1/2).

Menurutnya, KWH meter pelanggan yang rusak pasca banjir akan diganti secara gratis yang akan dilakukan secara bertahap oleh para petugas di lapangan. “Saat ini kita masih survei KWH di wilayah Pantura yang rusak akibat terendam banjir,” ujarnya

Meski demikian, dia mengingatkan pelanggan yang masih memiliki tunggakan tagihan listrik agar segera membayar. Pasalnya, di wilayahnya ada 4.638 pelanggan yang belum bayar tagihan listrik. “Saat ini juga kita sedang gencar melakukan tagihan penagihan ke pelanggan yang masih menunggak,” ucapnya.

Baca Juga:Sorot Dampak Lingkungan Akibat Pelabuhan Patimban , Ruhimat: Kita Sedang BerusahaMulai Cair Bulan Ini, Bansos Covid Kabupaten Rp100.000 Per Keluarga

Sementara itu, Manager PT PLN ULP Pagaden Andrias Trisnanto mengatakan pihaknya sedang gencar mensosialisasikan penggunaan aplikasi PLN Mobile mulai dari kantor desa, Kecamatan serta area publik lainnya. Pasalnya, saat ini baru 2,1 persen pengguna PLN mobile di wilayah PLN ULP Pagaden. “Aplikasi PLN mobile ini memudahkan segala urusan yang berkaitan dengan pelayanan PLN, mulai dari informasi pasang baru dan tambah daya, pembelian token listrik dan cek tagihan. Selain itu juga sebagai sarana pengaduan gangguan dan keluhan layanan di kondisi darurat. Sehingga aplikasi ini menjadikan PLN lebih dekat dengan pelanggan dan semuanya jadi lebih mudah,” ungkap Andrias.

Dia pun mengimbau para pelanggan PLN agar tetap melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran rekening listrik setiap bulan, sebelum jatuh tempo per tanggal 20. Karena keterlambatan pembayaran dapat berakibat pemutusan listrik sementara sampai dengan pembongkaran. “Kami imbau agar pelanggan membayar tepat waktu per tanggal 20 setiap bulan nya,” pungkasnya.(ygo/sep)

0 Komentar