Hibah Peta Desa untuk Ibu Pertiwi

Hibah Peta Desa untuk Ibu Pertiwi
0 Komentar

Oleh

1.Agus Anggoro Sigit,SSi,M.Sc (Dosen Mata Kuliah Managemen Produksi Peta di Fakultas Geografi UMS; pencetus, pembimbing dan penanggung jawab Program 1000 Peta Desa)

2.Drs.Priyono,M.Si( Dosen Fakultas Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta dan penggiat Program 1000 Peta Desa)

Sejalan dengan program pemerintah yang  tertuang dalam Nawacita, dalam salah satu butirnya disebutkan, bahwa pemerintah akan membangun Indonesia dari pinggiran, hal ini memberikan makna bahwa  desa-desa ke depan memiliki peran strategis  dalam pembangunan nasional. Bentuk komitmen memajukan desa dengan program pembangunan, pemerintah menindaklanjuti melalui pemberian dana desa untuk menggerakkan kegiatan yang mengarah pada perbaikan infrastruktur desa. Kini desa-desa di seluruh Indonesia sebagai unit administrasi terkecil telah mendapat sentuhan Pemerintah melalui dana desa yang jumlahnya milyaran  sehingga wajah desa secara fisik nampak makin bagus. Pembangunan infrastruktur fisik desa berupa jaringan tranportasi penghubung antar desa juga desa dengan kota ditambah penataan dan peningkatan sarana prasarana telah terbukti menunjang mobilitas penduduk serta mampu meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat.

Baca Juga:Memaknai Survey Kecil untuk Keberlangsungan Program Studi (Bagian 3/habis)Memaknai Survei Kecil untuk Keberlangsungan Program Studi (Bagian 2)

Sebagaimana telah diketahui bersama, bahwa data merupakan hal penting dalam setiap kegiatan pengambilan keputusan dan juga perencanaan, tak terkecuali data dalam bentuk peta yang sering disebut dengan data spasial yang selanjutnya secara specific disebut dengan istilah Informasi Geospasial (IG). Peta adalah gambaran obyek terpilih di sebagian permukaan bumi yang diskalakan dan disajikan dalam bidang datar. Kelebihan data dalam bentuk peta adalah data tersaji sesuai dengan lokasinya di muka bumi, baik yang bersifat kualitattif maupun kuantitatif. Kelebihan peta tersebut menjadikan sarana penting dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, terutama yang terkait dengan penataan infrastruktur di muka bumi.

Mengingat arti penting peta yang sedemikian besar, maka pemerintah melalui UU No. 04 Tahun 2011 tentang Undang-Undang Geospasial secara eksplisit menginstruksikan semua lembaga atau instansi baik di pusat maupun daerah di seluruh wilayah tanah air untuk menyelenggarakan dan menyediakan informasi geospasial guna menunjang pembangunan.

Seiring dengan semangat dari Undang-Undang No. 04 Tahun 2011 di atas, maka pemerIntahan desa sebagai unit penyelenggaraan pemerintahan terkecil juga memiliki tanggung jawab yang sama dengan lembaga atau instansi pemerintahan yang lain, apalagi desa merupakan ujung tombak pembangunan nasional. Tersedianya data spasial dalam bentuk peta yang baik dan standar di unit pemerintahan desa tentu menjadi salah satu tolok ukur kesiapan sebuah pemerintahan desa dalam memajukan wilayahnya, apalagi disadari bersama bahwa pembangunan terutama yang bersifat pembangunan fisik selalu melibatkan unsur lokasi atau tempat. Peta yang baik dan standar mampu memberikan informasi yang akurat mengenai lokasi, ukuran-ukuran geometrik (panjang dan luasan), juga bentuk-bentuk geometrik suatu obyek dengan cukup jelas, serta yang tidak kalah penting adalah kemampuannya menunjukkan hubungan-hubungan keruangan antara obyek di muka bumi, sehingga berdayaguna dalam menunjang kegiatan-kegiatan penting pembangunan. Ketersediaan peta saat ini sangat besar perannya, sebagain syarat mutlak dalam melengkapi pengajuan-pengajuan program-program pembangunan, tak terkecuali pembangunan desa. Sekarang adalah masanya peta spasial, untuk mengajukan IMB saja maka syarat mutlak harus ada petanya atau gambarnya untuk melihat batas bangunan di sekitarnya.

0 Komentar