SUBANG-Pengadilan Agama Kelas IA Kabupaten Subang terus berupaya untuk menerapkan inovasi dalam pelayanan. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan performa dan kinerja yang maksimal demi memberikan berbagai kemudahan kepada pihak berkepentingan.
Sebagai bentuk konkrit untuk menerapkan inovasi layanan, Pengadilan Agama Subang Kelas IA melaksanakan Launching Inovasi Layanan, MoU dengan Kementerian Agama Kabupaten Subang dan sekaligus mencanangkan fakta integritas Wilayah bebas dari korupsi, wilayah birokrasi bersih melayani, Kamis (8/4).
Dalam acara penandatanganan tersebut hadir Kepala Kementerian Agama Subang, perwakilan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, Kepala Disdukcapil Subang, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Subang, Panitera , dan para kepala KUA dan Advokat Kabupaten Subang.
Baca Juga:Lima Hektare TPU untuk Empat KelurahanKTNA Jabar: Stok Pupuk Subsidi Aman
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat DR H Bunyamin Alamsyah SH Mhum mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Subang.
“Ini sangat bagus dan harus diapresiasi dimana pelayanan harus diutamakan,” ujarnya.
Bunyamin mengatakan, inovasi layanan tersebut harus segera diimplementasikan di lapangan, dikarenakan masyarakat membutuhkan pelayanan yang prima.
Dia menyampaikan, upaya Pengadilan Agama menggandeng Kementerian Agama dan Disdukcapil Subang harus dilakukan. Dua instansi tersebut saling berkaitan dengan tugas-tugas Pengadilan Agama, mulai dari kutipan akta nikah, akta kelahiran, status pernikahan dan juga akta cerai.
Ketua pengadilan Agama Kelas IA Subang Drs Suhardi SH mengatakan, dengan slogan pasti profesional, akuntabel, sinergis, transparan dan integritas optimis peningkatan pelayanan dan program-program yang sudah disusun akan terlaksana dengan baik.
Suhardi menjelaskan, penandatanganan MoU mengenai pencanangan fakta integritas Wilayah bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dalam rangka penguatan internal.
Panitera Pengadilan Agama kelas IA Subang Drs H Dadang Zaenal MM mengatakan, inovasi layanan dari Pengadilan Agama Kelas IA Subang adalah SIATER (Sistem Informasi Data Akta Cerai ). Ada aplikasi yang dirancang untuk menampilkan perkara yang telah terbit akta cerai.
Baca Juga:Seri Belajar Ringan Filsafat Pancasila ke 41 Memaknai sila ketiga “Persatuan Indonesia” Bagian ke 5Bhakti Sosial, PMC Bersama Warga Gelar Donor Darah
Selain itu ada STIKER(Statistik Perkara) adalah aplikasi yang menyajikan data perkara secara statistik. SIKODE (Sistem Informasi Kontrol Delegasi) yang merupakan E-Register Delegasi dan dapat diakses dimana saja.