Pelaku UMKM Bisa Daftar ke Desa untuk BPUM

Anne Ratna Mustika
ilustrasu UMKM
0 Komentar

KARAWANG-Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Karawang, Ade Sudiana menyatakan, jika pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan pelaku usaha mikro (BPUM) 2021, bisa langsung mendaftar lewat pemerintah desa setempat.

“Dari tanggal 19-28 April, bagi pelaku usaha yang belum mendaftar silahkan ke kantor desa. Kita kerjasama dengan desa, biar masyarakat lebih mudah,” ujar Ade Sudiana, Senin (19/4).

Dijelaskannya, nilai BPUM pada 2020 sebesar Rp2,4 juta untuk setiap pelaku UMKM yang mendapatkan bantuannya. Namun untuk BPUM 2021, kini nilainya berubah menjadi Rp1,2 juta.

Baca Juga:Kebut Perbaikan Jalan Rusak, Sabtu Minggu Tetap BekerjaSudah Empat Bulan Tunjangan Profesi Guru di Bandung Barat Tak Kunjung Cair

“Jadi untuk yang pendaftaran tahun 2021 adalah yang belum sempat mendaftarkan pada tahun sebelumnya. Yang sudah mendaftar di 2020 tidak perlu daftar lagi,” terangnya.

Dijelaskannya, pada tahun 2020 Kabupaten Karawang mengusulkan sebanyak 163 ribu pelaku usaha, namun yang terealisasi hanya 51.167 pelaku usaha.

“Semua kan diverifikasi, jadi yang belum mendapatkan pada tahun 2020 semoga pada tahun sekarang 2021 dapat. Data ini yang kami terima dari BRI Kanca Karawang dan Cikampek,” paparnya.

Diketahui jika pemerintah kembali mengucurkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

BPUM ini dikucurkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dengan anggaran BLT UMKM sebesar Rp15,3 triliun. Program ini akan menyasar 12,8 juta pelaku usaha mikro yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sementara, berdasarkan Surat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang Nomor 800/185 PUM, syarat pendaftaran Calon Penerima BPUM berdasarkan Pasal 5, Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 adalah warga negara Indonesia, memiliki KTP Elektronik, memiliku usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM, bukan ASN, POLRI, BUMN dan BUMD.

Calon penerima BPUM wajib mengisi data NIK E-KTP, No KK, nama sesuai E-KTP, alamat sesuai E-KTP, alamat usaha berdasarkan SKU (Surat Keterangan Usaha), bidang usaha, NO handphone yang aktif.

Baca Juga:KPAD Belum Miliki Komisioner, Sudah Seleksi, Tapi Belum DisahkanPemkab Subang Jamin Kebutuhan Warga Selama Isolasi

“Calon penerima BPUM wajib mengupload dokumen berupa E-KTP, kartu keluarga, SKU dan foto sedang melakukan kegiatan usaha,” jelas Ade.(use/vry)

0 Komentar