SUBANG-Mafia tanah di Subang kian marak. Setelah sebelumnya lahan Sari Ater digugat, kini pabrik tua bekas penggilingan beras dan lahan seluas hampir 7 hektare di Pusakanagara, menjadi sengketa hingga berlanjut ke Pengadilan Negeri Subang.
Padahal penggugat lahan Siti Kusmirah Acke Faber hanya bermodal dokumen Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) yang sudah tidak berlaku lagi. Sedangkan tergugat memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masih berlaku. Tak hanya itu, SPPT objek pajak lahan tersebut tiba-tiba berubah. Diduga ada oknum bekas pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang terlibat.
Dalam sidang gugatan perlawanan sengketa lahan dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dilayangkan PT NV Penggilingan Beras dan Industri Sukadjaja di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (6/5) mengungkap, Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) sudah tak berlaku lagi diganti dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca Juga:Tak Lagi Jabat Anggota DPR RI, Bang Ara Tetap Peduli, Salurkan Paket Lebaran Untuk Kader PDIP di SubangKementan Awasi Keamanan dan Stok Daging Jelang Lebaran
Dokumen Ipeda ini menjadi salahsatu dasar gugatan dalam sengketa tanah tersebut. Selain itu, para saksi yang hadir menyatakan, pabrik PT NV Penggilingan Beras di Pusakanagara merupakan milik Didi Wijaya.
Keterangan tersebut diutarakan oleh saksi ahli dosen Fakultas Hukum Unpad, dalam sidang gugatan perlawanan yang dilayangkan PT NV Penggilingan Beras dan Industri Sukadjaja, selaku pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas kepemilikan tanah seluas 6,9 hektare di Desa Pusakaratu melawan Siti Kusmirah Acke Faber.
Sebelumnya, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas kepemilikan tanah seluas 6,9 hektare PT NV digugat Siti Kusmirah dimenangkan oleh PN Subang. Padahal cuma modal dokumen Ipeda.
Padahal, Didi Wjaya atau PT NV Penggilingan Beras dan Industri Sukadjaja, telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 7 dan 8 yang masa berlakunya hingga 2037 setelah diperpanjang pada tahun 2017 lalu.
Menurut Ahli Dr Yani Pujiwati SH., MH., masa berlaku Ipeda ada dalam kurun waktu 1961-1985. Ketentuan tersebut, juga telah habis masa berlakunya seiring jadinya Undang-undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
“Mengenai Ipeda, berlaku dari tahun 1961-1985 sedangkan sejak tahun 1985 hingga sekarang berlaku Pajak Bumi dan Bangunan,” jelasnya.
Lalu dalam sidang tersebut, Dr Yani juga menyinggung Pasal 24 PP Nomor 97 tentang Pendaftaran Tanah yang menyangkut dengan pembuktian hak lama, serta menyebutkan bahwa adanya sertifikat merupakan dokumen pembuktian hak kepemilikan yang kuat.