Konversi Hak Barat dilakukan agar pemilik tanah Hak Barat tidak serta merta kehilangan hak atas tanahnya, karena berlakunya UU No. 5 tahun 1960. Kepastian hukum hak atas tanah memiliki kekuatan mutlak jika sudah diproses pendaftaran tanah.
“Kepastian Hukum dalam sertifikat tanah, adalah kepastian mengenai hak atas tanahnya, mengenai pemilik (subyek) hak atas tanah jika sudah menjadi sertifikat,” jelas Dr Yani.
Keterangan Saksi mengenai Ahli Waris
Sementara, keempat saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum Pelawan Tommy Santosa SH dan rekan memberikan sejumlah keterangan, diantaranya yakni Ursa yang sempat menjadi PNS di Kecamatan Pusakanagara dan pernah bertugas menjadi kolektor sejak tahun 2000-2008.
Baca Juga:Tak Lagi Jabat Anggota DPR RI, Bang Ara Tetap Peduli, Salurkan Paket Lebaran Untuk Kader PDIP di SubangKementan Awasi Keamanan dan Stok Daging Jelang Lebaran
“Waktu itu saya tahu, SPPT nya itu atas nama Didi Wijaya, yang mengelola lahan dan pabrik itu, yang biasa membayar pajak. Waktu itu saya kolektor yang bertugas di Kecamatan,” kata Ursa.
Ursa juga menepis terkait batas sebelah barat yang dikabarkan dengan BB Padi Sang Hyang Seri. “Ada juga BB Padi, atau BPTP. Itu tanah pertanian. Kalau Sang Hyang Seri itu kan jauh ada di Ciasem,” jelasnya
Lalu kedua saksi lain yang dihadirkan yakni, Warkodi selaku Satgas Desa Pusakaratu serta Endang mengaku, mengetahui bahwa pabrik tersebut dikelola oleh Didi Wijaya. “Dulu saya sering datang ke sini bersama Didi Wijaya, sering main juga dengan pak Didi,” kata Endang.
Sementara Warkodi, juga mengetahui Dwi Hani Wijaya atau Hani merupakan anak dari Didi Wijaya. “Warga sini tahunya ini Hani, dulu sering dibawa main ke pabrik saat kecil. Sore biasanya Pak Didi. Warga sini kan segan dengan beliau ini, tapi tahu ini anaknya Didi,” jelas Warkodi.
Karena ia lahir dan tumbuh besar hingga remaja di Desa Pusakaratu dan tak jauh dari lokasi pabrik tersebut, Warkodi menyebut bahwa dulu ia sering bermain bola tak jauh dari pabrik tersebut. “Ada lahan kosong, ada besi-besi bekas potongan juga, termasuk nama pabriknya ya yang saya tahu itu, NV Penggilingan Beras,” imbuhnya.
Sementara M. Radi, saksi lainnya juga mengatakan, saat masih pabrik tersebut beroperasi, ia mengingat ada Kereta Dogong yang aktif beroperasi ke Pamanukan. Kereta yang didorong oleh orang tersebut untuk mengangkut hasil pertanian dari dan ke pabrik NV tersebut. “Dulu kan Pusakaratu dan Pusakajaya masih satu wilayah, saya pernah tahu pabrik ini masih beroperasi, ada kereta dogong,” imbuhnya.