27.000 Ton Belum Diserap Petani, Stok Pupuk Subsidi di Subang Masih Aman

Stok Pupuk Subsidi di Subang
Kabid Penyuluhan dan Sumber Daya Dinas Pertanian Kabupaten Subang H Sulaiman Shidik
0 Komentar

SUBANG-Dikabarkan pupuk langka, Kabid Penyuluhan dan Sumber Daya Dinas Pertanian Kabupaten Subang H Sulaiman Shidik memastikan stok pupuk subsidi masih aman.

“Masih ada 27.000 ton pupuk subsidi belum diserap petani Subang. Apalagi pupuk non subsidi juga masih Aman,” ungkapnya, Rabu (16/6).

H.Sulaiman Shidik mengatakan, banyaknya isu beredar kelangkaan pupuk subsidi di Kabupeten Subang, itu disebabkan adanya perubahan sistem yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga:Ini Penjelasan Wakil Bupati Subang Soal Temuan BPK Senilai Rp75 Miliar di Dinas PUPRJaga Keandalan Pasokan Listrik, PLN UP3 Purwakarta Rutin Gelar Pasukan dan Cek Peralatan

Adanya perubahan sistem yang dilakukan oleh pemerintah pusat terkait pengaturan pembatasan pembelian pupuk bersubsidi untuk mengantisipasi terjadinya monopoli atau penyalahgunaan pupuk subsidi.

Maka diberlakukan peraturan yang dikeluarkan dari Kementerian Pertanian tentang aturan Pupuk Bersubsidi tersebut. Sedangkan bagi masyarakat di lapangan sangat belum siap.

“Kami dari tim Dinas Pertanian selalu berkordinasi dan melakukan pendampingan bersama UPTD juga Penyuluh Pertanian di seluruh Kecamatan hingga melibatkan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di setiap desa dalam melakukan pendampingan terkait pupuk bersubsidi kepada para petani,” jelasnya.

Sulaiman Shidik memastikan bahwa stok pupuk subsidi untuk Kabupaten Subang aman, bahkan masih banyak yang belum terserap di produsen.

Menurutnya, penyerapan pupuk oleh petani Subang baru dikisaran 40 persen dari total alokasi pupuk subsidi.

“Untuk Kabupaten Subang sendiri, penyerapan pupuknya baru 40 persen dari total alokasi sebanyak 41.000 ton, artinya kan masih banyak stok pupuk. Masih ada sekitar 27.000 ton lagi,” ujarnya.

Dia membantah kabar yang beredar soal pupuk langka dan susah didapatkan. Menurutnya klaim bahwa pupuk bersubsidi itu langka atau susah adalah bagi petani yang belum tergabung dalam kelompok tani dan tidak terdaftar di E-RDKK.

Baca Juga:Nusron Wahid ‘Semprot’ Ahok Soal Kartu Kredit: Jangan Urusin yang Ecek-ecekRUPS PLN Angkat 3 Direksi Baru

“Kata-kata langka dan susah pupuk, itu pasti akan terjadi, karena aturannya berdasarkan Permentan disebutkan bahwa pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dan menyusun E-RDKK, dengan luas lahan maksimal dua hektar per orang,” ucapnya.

Dengan peraturan Permentan ini, jelas Suliman timbul masalah di lapangan. Ada tiga poi yaitu petani yang belum terdaftar di E-RDKK, petani yang punya sawah lebih dari dua hektar, dan petani yang terbiasa menggunakan dosis berlebih saat pemakaian pupuk.

0 Komentar