Gelagat Target PAD Tidak Tercapai, Pemda Baru Kantongi Rp170 Miliar

Gelagat Target PAD Tidak Tercapai, Pemda Baru Kantongi Rp170 Miliar
INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES PENCAPAIAN PAD: Kabid Penagihan Bapenda Rini didampingi Kasi Penagihan Deden mengecek data pencapaian PAD hingga Juli 2021, Rabu (21/7).
0 Komentar

SUBANG-Kantong kas Pemda Subang dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru terisi Rp170 miliar. Uang sebesar itu masuk ke kantong Pemda tercatat hingga 1 Juli 2021.

Gelagat ketidaktercapaian target PAD sudah mulai terlihat. Pemda Subang malah berencana akan mengubah target PAD dalam anggaran perubahan nanti. Tahun ini Pemda Subang menargetkan PAD mencapai Rp614 miliar.

Kepala Bidang Penagihan Bapenda Subang, Rini mengakui beberapa objek pajak mengeluhkan keadaan pandemi yang sudah dua tahun ini berlangsung. Kondisi itu mengakibatkan kesulitan membayar pajak.

Baca Juga:Dampak PPKM Darurat, Usaha Kuliner di Punclut Merosot Mulai Menyasar Remaja, Targetkan 151.302 Orang

“Ya kita kemungkinan di perubahan nanti akan mengajukan penurunan target ke angka yang lebih realistis. Karena keadaannya juga begini, setiap objek pajak mengeluhkan,” paparnya di ruang kerjanya,  Rabu (21/7).

Meski situasi serba sulit, Bapenda tak patah semangat. Rini mengaku, optimalisasi pencapaian terus dilakukan untuk menggali potensi pendapatan. Seperti dari piutang perusahaan-perusahaan sehingga bisa menambah potensi pendapatan di luar pajak daerah.

“Kami sedang menggali potensi pendapatan dari piutang perusahaan,” tambahnya.

Selain itu, Bapenda juga mengupayakan pendapatan daerah dari pengenaan denda terhadap PPAT/PPATS yang tidak mematuhi ketentuan dalam proses penerbitan akta tanah/bangunan.

“Pendapatan daerah dari pengenaan denda penerbitan akta tersebut terus kita upayakan, karena memang masih ada beberapa PPAT/PPATS yang belum menyelesaikan dendanya, cuma nilainya (denda) bervariasi,” ujarnya.

Namun, untuk melakukan penagihan denda tersebut Bapenda kerap mengalami kendala. Antara lain PPAT-nya pensiun atau pindah tugas, meninggal dunia hingga pembayarannya dilakukan mencicil.

“Tapi kalau ada yang susah, tidak sadar bayar denda, ya kita pasti tutup akun yang bersangkutan. Sehingga kalau mau ngurus akta lagi, ya harus minta akun tersebut dibuka dan untuk membukanya tentu harus menyelesaikan kewajibannya. Kita berharap mereka menyelesaikan itu karena berkontribusi terhadap pendapatan daerah,” tukasnya.(idr/ysp)

PAD Subang Tahun 2021

– Capaian PAD baru Rp170 miliar

– Target Rp614 miliar

– Akan ajukan perubahan target PAD

– Objek pajak terdampak pandemi

– Bapenda tetap ikhtiar cari potensi PAD

 

0 Komentar