Mengenai pendaftar, pastinya ada kualifikasi umur seperti batas maksimal umur untuk CPNS 35 tahun. Beda halnya dengan PPPK, yang 1 tahun menjelang pensiun di bidangnya masih bisa melamar.
Hasan menjelaskan, dari peserta yang mendaftar formasi PPPK, ada yang berumur 50 tahun. Hal tersebut sah-sah saja, dikarenakan untuk kualifikasi umur PPPK lebih panjang dibandingkan dengan CPNS. “Iya, ada yang umur 50 tahun mendaftar,” katanya.
Sementara itu, Sukarelawan (Sukwan) di salah satu SKPD Subang Imas H (38) mengaku umurnya tidak masuk kualifikasi formasi CPNS. Imas pun beralih kepada formasi PPPK non guru. “Yang penting bisa menjadi pegawai pemerintah, mudah-mudahan lolos,” katanya.
Baca Juga:Yasmin Napper Ungkap Sosok Cowok IdamannyaDorong Perbup Karang Taruna Terbit Tahun Ini
Imas mengungkap, ketika berumur dibawah 35 tahun sering ikut seleksi CPNS, namun selalu gagal. Imas bermunajat agar bisa lolos dalam seleksi PPPK non guru. “Jadi kalau ditanya sama tetangga, orang lain, Ya saya jawab saya pegawai pemerintah, bukan sukwan lagi,” tandasnya.(ygo/vry)