Unfinished Subang

Unfinished Subang
0 Komentar

DIBERI waktu sebentar tidak tuntas. Diberi waktu terlalu lama menerabas batas. Begitulah kecenderungan kekuasaan. Maka demikian penting batasan waktu dalam kekuasaan.

Menabrak batasan waktu kekuasaan, itu masalah. Tapi jika sudah diberi waktu, menyisakan pekerjaan dan program yang belum tuntas, itu lebih bermasalah lagi.

Sudah lazim, negara demokrasi khususnya, waktu kekuasaan pemimpin dibatasi. Kecuali negara yang dipimpin raja/sultan atau sistem kekuasaan tunggal. Bisa seumur hidup.

Baca Juga:Modus Dilempar dari Luar Melewati Tembok, Lapas Berhasil Gagalkan Penyelundupan NarkobaDanrem 063: Kesadaran Masyarakat di Purwakarta untuk Divaksin Tinggi

Misal Sultan Hassanal Bolkiah di Brunei Darussalam. Presiden Xi Jin Ping di Cina, Kim Jong Un di Korea Utara, Raja Arab Saudi dan sejumlah negara lainnya, bisa seumur hidup.

Saya belum tahu, siapa pengusul pertama pembatasan kekuasaan. Apakah itu hasil riset. Diusulkan ilmuwan atau hanya dikira-kira dan disepakati saja. Mungkin pembaca CLUE tahu. Kalau usulan pembatasan berskala besar dan skala mikro, kita semua tahu.

Pada umumnya, negara-negara di dunia, khususnya negara demokrasi, membatasi kekuasaan kepala negara dalam waktu 5 atau 4 tahun.

Sedikit negara yang memiliki batasan 7 dan 8 tahun dalam satu periode. Juga kebanyakan negara membatasi kepala negara/pemerinahan paling lama hanya dua periode.

Bahkan ada yang hanya satu periode seperti negara Filipina. Satu periodenya 7 tahun. Presiden Filipina Duterte tahun ini habis masa jabatan. Padahal kabarnya, warga Filipina masih menginginkan ‘pembasmi bandar narkoba’ itu menjabat satu periode lagi.

Ada yang usul: Duterte nyalon wakil presiden. Muncul gagasan mengubah konstitusi negara. Banyak pula yang mendukung anaknya yang melanjutkan trah Duterte. Sampai sekarang dinamika politik itu masih bergulir.

Dari ratusan negara di dunia, tercatat hanya ada 5 negara yang membolehkan kepala negaranya memimpin 3 periode. Yaitu Vietnam (15 tahun), Iran (12 tahun, tapi periode ketiga tidak boleh berurutan), Kongo (15 tahun), Kiribati (12 tahun), Cape-Verde (15 tahun, periode ketiga menunggu 5 tahun).

Baca Juga:Percontohan Vaksinasi Keluarga Tingkat NasionalYudian: Paskibraka Duta Pancasila

Tentu setiap negara punya dasar dalam pembatasan kekuasaan. Jika penguasa menabrak aturan itu, maka akibatnya juga bisa fatal. Seperti yang terjadi di Negara Haiti.

Presidennya sempat menyampaikan keinginan mengubah konstitusi masa jabatan presiden. Tidak mau mundur. Tidak mau menggelar Pemilu ketika masa jabatannya habis. Akibatnya—meski, bisa jadi bukan itu penyebab utamanya– Presiden Haiti tewas diberondong peluru. Negara chaos!

0 Komentar