Kejari Subang Musnahkan Barang Bukti bukti dan rampasan

Kejari Subang Musnahkan Barang Bukti bukti dan rampasan
YUGO EROSPRI/ PASUNDAN EKSPRES BAKAR: Para Kepala Seksi dan Jaksa membakar barang bukti dan rampasan dengan penerapan Protokol kesehatan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Subang.
0 Komentar

SUBANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menggelar  pemusnahan barang bukti dan rampasan di tengah PPKM Darurat, Kamis (29/7). Pemusnahan yang dilakukan dengan cara membakar barang rampasan oleh para Jaksa dan Kasi Intelijen, Kasi Pidana Umum, kasi Barang Bukti, dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Subang.

Kepala Kejaksaan Negeri Subang Taliwondo SH MH mengatakan, kegiatan tersebut sudah sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Subang nomor : PRIN – 82/M.2.28/Cpl.3/07/2021 dan juga penerapan protokol kesehatan yang ketat. Benda sitaan atau barang bukti yang dimusnahkan, melalui putusan Pengadilan Negeri Subang nomor : 6/pid.sus-anak/2020/Sn.Sng tanggal 7 Desember 2020.

“Barang bukti yang dimusnahkan, 1.004 lembar uang palsu (Upal) pecahan Rp50.000 dan Rp100.000, Heximer 16.057 butir, Tramadol 1463 butir, 2 senjata tajam, 6 unit handphone, kupon togel, 1 flashdisk, 16 drigen pestisida palsu,” paparnya.

Baca Juga:Segera Vaksin Ratusan Ribu Pelajar di Subang Segera DivaksinLapas Geledah Kamar Warga Binaan, Ini Hasilnya

Selain itu, Taliwondo menambahkan, putusan Pengadilan Negeri Subang nomor : 242/pid.sus/2020/PN.SNG tanggal 8 Desember 2020, Narkotika jenis Ganja 35.2359 gram, Sabu 120 paket, 14 unit handphone, pipet, bong, kertas Phapir. Kemudian putusan Pengadilan Negeri Subang nomor : 256/Pid.B./2020/PN.Sng tanggal 4 Februari 2021 berupa barang elektronik, senjata tajam dan lain-lain hasil penadahan. “Mulai dari barang tindak pidana hingga penadahan kita bakar. Ini dikarenakan sudah ingkrah atau putus kasus hukumnya,” ujarnya.

Sejauh ini, kata dia, jajarannya terus berkerjasama dan berkordinasi dengan pihak penegak hukum lainnya. Barang bukti dan rampasan sesuai dengan aturannya harus dimusnahkan, ketika sudah ingkrah atau berkekuatan hukum tetap. “Sudah aturannya, kita juga terus berkerjasama dengan penegak hukum lainnya,” tandansya.(ygo/vry)

0 Komentar