Didukung Empat Fraksi, DPRD Kabupaten Bandung Barat Layangkan Hak Interplasi

Didukung Empat Fraksi, DPRD Kabupaten Bandung Barat Layangkan Hak Interplasi
ISTIMEWA RAPAT PARIPURNA: Empat Fraksi DPRD Kabupaten Bandung Barat mendukung dilakukanya Hak interplasi terhadap kebijakan rotasi mutasi dan promosi pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang dilakukan oleh Plt Bupati Hengky Kurniawan.
0 Komentar

NGAMPRAH-DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya akan memutuskan mengambil langkah untuk mengajukan hak interpelasi kepada Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan. Hal ini seiring dengan banyaknya tuntutan dan aspirasi yang masuk ke DPRD agar melakukan interpelasi ke Plt Bupati terkait dengan berbagai kebijakan yang diambilnya.

Rencananya, agenda rapat paripurna hak interpelasi itu akan dilakukan pada (Hari ini) Senin (9/8). Persyaratan untuk melayangkan interpelasi mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 167 Ayat (1) huruf b telah terpenuhi.

Yakni diusulkan paling sedikit tujuh anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari satu fraksi pada badan musyawarah. “Alhamdulillah, kami rencana rapat paripurna internal pada hari Senin soal hak interpelasi,” terang Ketua Komisi I DPRD, KBB, Wendi Sukmawijaya, belum lama ini.

Baca Juga:Sambut HUT ke-23, DPD PAN Subang Siapkan KejutanSempat Kosong Selama Dua Minggu, Empat Jenis Vaksin Tiba di Subang

Wendi yang juga sebagai koordinator inisiator hak interpelasi, menyambut baik dan akan terus bekerja keras menjaga marwah lembaga legislatif untuk kemajuan serta kepentingan masyarakat KBB.

Diakuinya, usulan hak interpelasi ini didasarkan ketentuan perundang-undangan serta atas pengaduan aspirasi yang sudah masuk ke sekretariat dewan kabupaten bandung barat. Terlebih ada empat fraksi yang mendukung, yakni Fraksi PKB, Gerindra, Golkar, dan Fraksi Nasdem Pembangunan Indonesia (NPI).

Pembahasan yang diagendakan secara internal akan menunjukkan pandangan seluruh fraksi. Ini terkait dengan terjadinya penghentian pembahasan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) akibat kebijakan rotasi/mutasi oleh Plt bupati. “Ini wajib diperjuangkan, karena mengganggu focus dan lokus pengelolaan dan perencanaan tahun 2021, serta koordinasi yang terhambat legislatif sebagai mitra eksekutif. Adapun usulan hak interplasi yang disampaikan di Banmus diwakili empat fraksi dan di tandatangan 17 anggota DPRD,” sebutnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan sikap akan sepakat dengan hasil apapun Yang nanti dilaksanakan pada agenda paripurna internal sebagai bagian dari permusyawaratan perwakilan. “Seluruh fraksi akan menyatakan sikapnya pada 9 Agustus nanti soal hak interpelasi ke Plt Bupati. Jika nantinya 50%+1 anggota DPRD setuju terhadap usulan interpelasi, maka akan dilanjutkan dengan pembentukan pansus interpelasi. Jadi ini masih tahap awal,” pungkasnya.

0 Komentar