Penyaluran Bansos Kabupaten Lambat, Ini Penyebabnya

Penyaluran Bansos Kabupaten Lambat, Ini Penyebabnya
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES CEK DATA: Kabid PFM Dinsos Saeful Arifin (tengah) bersama Kasi Deni Wiryanto melihat data penerima bansos.
0 Komentar

SUBANG-Penyaluran bantuan sosial (bansos) kabupaten lambat. Hingga saat ini Pemda melalui Dinas Sosial belum kunjung memberikan bansos kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dinas Sosial baru akan menyalurkan bansos kepada masyarakat minggu depan. Pemerhati Kebijakan Pemerintah Kabupaten Subang Fadilah menilai penyaluran bansos tersebut lambat, seharusnya dari bulan Juli.

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial  melalui Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin Deni Wiryanto mengatakan, saat ini regulasi berupa peraturan bupati mengenai jaring pengaman sosial (JPS) dan surat keputusan penetapan penerima bantuan sudah selesai. Bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten itu akan mulai disalurkan 19 Agustus 2021.

Baca Juga:Akhirnya!!! PTM Terbatas Mulai 16 Agustus, Guru Boleh Mengajar Asal Sudah VaksinLapas Subang Usulkan 388 Narapidana untuk Remisi Kemerdekaan

“Dalam pelaksanaan penyalurannya kita kordinasi dengan Dispemdes Kabupaten Subang,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Kamis (12/8).

Dinsos sudah mencatat ada 39.681 keluarga penerima manfaat (KPM) yang akan menerima bansos kabupaten. Setiap KPM akan menerima sebesar Rp250.000 untuk dua bulan. Setiap bulannya terhitung Rp125.000. Total anggaran yang disiapkan Rp9.920.250.000

“Mekanisme pencarian yang dilakukan melalui transfer ke rekening Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan,” jelasnya.

Jumlah penerima bansos tahun ini sama persis dengan tahun 2020. Tahun lalu jumlah penerima sebanyak 39.681 KPM. Saat itu bansos lebih besar, yakni Rp500 ribu per KPM. Penyaluran dilakukan tiga tahap. Bansos berupa uang tunai Rp150.000 dan paket sembako senilai Rp350.000. Total anggaran Rp59.521.500.000.

Deni mengatakan, dinsos melakukan antisipasi agar tidak terjadi pemotongan bansos. Caranya dengan mengoptimalkan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan kepada perangkat desa. Dinsos memaksimalkan peran TKSK, SDM PKH hingga Operator Desa untuk membantu proses penyaluran bansos.

Sementara itu Pemerhati Kebijakan Pemerintah Kabupaten Subang Fadilah mengatakan, seperti Instruksi Presiden Joko Widodo maka Pemda Subang seharusnya segera menyalurkan bantuan sosial. Dia menilai penyaluran bansos tingkat kabupaten lambat.

“Instruksi presiden itu pada bulan Juli 2021, artinya apa?” ujarnya.

Fadilah meminta dinsos agar pendataan penerima bansos dilakukan secera teliti. Jangan sampai ada penerima ganda. Dia meminta masyarakat untuk melaporkan ketika ada penerima bansos yang ganda.

Baca Juga:Sita Eksekusi Dijaga Ketat Aparat, PT NV Ajukan Banding ke Pengadilan TinggiAep Syaepuloh: Pasien Covid-19 di Karawang Turun

“Laporkan, ini kan bantuan sosial jangan dibuat main-main,” ungkapnya.(ygo/ysp)

0 Komentar