SUBANG-Pengadilan Negeri Subang melakukan sita eksekusi (executorial beslag) atas putusan nomor perkara: 25/Pdt. G/2020/PN SNG. Sita eksekusi ini didasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Nomor : 3/Sita.Eks/2021/PN SNG terhadap bidang pabrik tua bekas penggilingan beras dan lahan seluas hampir 6,5 hektare di Desa Pusakaratu Kecamatan Pusakanagara.
Namun disisi lain, perkara ini juga kini telah diajukan banding pada Pengadilan Tinggi Bandung. Sebab, sebelumnya pelawan dari PT NV Penggilingan Beras dan Industri Sukadjaja gugatan perlawanan (verzet) yang diajukan atas putusan nomor 25/Pdt. G/2020/PN/SNG dan gugatan tersebut NO ( niet ontvankelijke verklaard) atau yang biasa disebut sebagai putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima, karena mengandung cacat formil.
Panitera Pengadilan Negeri Subang Endang Sumarno mengatakan, terkait dengan sita eksekusi ini merupakan permohonan dari pemohon atas perkara nomor 25/Pdt. G/2020/PN SNG yang diputus Desember 2020 lalu.
Baca Juga:Aep Syaepuloh: Pasien Covid-19 di Karawang TurunKhusus Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4, Cek Subsidi Gaji di Situs Ini, Bisa Juga Lewat WA
“Kami hanya melaksanakan sita eksekusi saja untuk mengamankan agar lahan atau lokasi ini tidak hilang, dan tidak diperjualbelikan. Ini sita eksekusi saja bukan sita pengosongan,” imbuhnya.
Kuasa Hukum PT NV Tommy Santosa mengatakan, pada prinsipnya pihak dari PT NV dan kuasa hukum menolak pelaksanaan sita eksekusi tersebut. Sebab, sita eksekusi dalam ammar putusan tersebut lokasinya tidak benar.
“Batas di sebelah barat itu kan bukan BB Perum Sanghyang Sri termasuk luas lahan juga. Disertifikat HGB yang kami miliki juga luasnya tidak segitu,” ucap Tommy.
Pihaknya juga sebenarnya telah berkirim surat pada Ketua Pengadilan Negeri Subang terkait dengan penolakan sita eksekusi tersebut. “Secara administrasi kita sudah sampaikan. Nanti dalam wkatu dekat kami akan coba hearing dengan Ketua PN terkait ini,” ungkapnya.
Sementara itu, pihaknya juga mewakili PT NV, atas putusan tersebut, telah mengajukan upaya banding pada Pengadilan Tinggi Bandung. Sebab pihaknya masih berkeyakinan dan mencari keadilan atas bukti-bukti yang ada.
“Berkasnya sudah diterima disana dan kami juga sudah melampirkan bukti baru. Kita tunggu disana dan mungkin akan memakan waktu hingga 3-4 bulan sampai nanti ada putusan,” tambah Tommy.