2 Orang Meninggal Akibat Kapal Pengayoman Tenggelam, Ini Kronologisnya

2 Orang Meninggal Akibat Kapal Pengayoman Tenggelam, Ini Kronologisnya (foto:ilustrasi kapal)
2 Orang Meninggal Akibat Kapal Pengayoman Tenggelam, Ini Kronologisnya (foto:ilustrasi kapal)
0 Komentar

2 Orang Meninggal Akibat Kapal Pengayoman Tenggelam, Ini Kronologisnya. Kapal Motor Penumpang (KMP) Pengayoman IV dikabarkan tenggelam di perairan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah Jumat (17/9).

Adapun korban meninggal dunia ada dua orang, yaitu petugas lembaga permasyarakatan (lapas) dan pekerja proyek, meninggal dunia pada peristiwa kapal tenggelam itu.

“Dua orang meninggal, yakni petugas lapas dan pekerja proyek,” jelas Kabag Humas pada Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman saat dikonfirmasi.

Baca Juga:Update Perubahan Warna Plat Nomor KendaraanKesempatan Kedua Bagi Guru Honorer yang Gagal Tes PPPK

Kemudian, empat orang lainnya selamat dan dapat dievakuasi. Salah satunya adalah nahkoda kapal, P. Toro yang adalah juga pegawai Lapas Batu.

Peristiwa kapal pengayoman ini, seperti dikutip dari Fin, berawal ketika Kapal Pengayoman IV berangkat dari dermaga Wijayapura menuju Dermaga Sodong guna mengangkut dua truk proyek dan beberapa petugas pada pukul 09.00 WIB.

Dalam perjalanan, terasa kapal mulai oleng disebabkan angin kencang dan ombak yang besar serta kuat.

Kapal Pengayoman tenggelam dan terbawa arus menuju ke tengah selat,” terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, seperti dilansir dari Fin, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berangkat menuju Nusakambangan untuk mengadakan koordinasi dan monitor pelaksanaan penanganan dengan Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah.

Sesuai dengan laporan awal Kalapas 1 Batu NK, langkah-langkah yang telah diambil sebagai berikut, mengerahkan kapal pengayoman dan compreng untuk membantu evakuasi, berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membantu evakuasi dan pertolongan,” ujarnya.

Lebih lanjut lagi, secara terpisah dikonfirmasi, perihal peristiwa kapal pengayoman tenggelam ini, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti memberi pembenaran atas aanya informasi tersebut. “Betul,” imbuhnya. 

0 Komentar