Buruh Minta 10, Bupati Rekomendasi 5 Persen

Ratusan massa Aliansi Buruh Subang (ABS) memadati lingkungan kantor Bupati Subang pada Kamis (24/11).(INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES)
Ratusan massa Aliansi Buruh Subang (ABS) memadati lingkungan kantor Bupati Subang pada Kamis (24/11).(INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES)
0 Komentar

“Para Korlap perhatikan anggotanya. Jangan sampai disusupi oleh oknum yang malah mau menggagalkan aksi mulia teman-teman, untuk menuntut rekomendasi kenaikan upah. Silahkan sampaikan aspirasi dengan tertib dan aman, juga tidak lupa terapkan protokol kesehatan, demi kenyamanan bapa dan ibu sekalian, saya siap fasilitasi,” ungkap Kapolres.

Memasuki petang hari, masa aksi buruh dari Aliansi Buruh Subang (ABS) masih bertahan di halaman kantor Bupati Subang. Mereka teguh menantikan tandatangan Bupati Subang merekomendasikan kenaikan ipah mereka.

Saat hujan deras mengguyur sekitar Subang, termasuk di halaman Pemkab Subang, sebagian masa aksi mulai merangsak masuk ke area kantor bupati, beruntung petugas kemanan sigap menahan masa aksi.

Baca Juga:Polisi Ungkap Kronologis Bentrok LSM Sebabkan Satu Orang Meninggal DuniaTerungkap, Ternyata Ini Profesi WN Arab Penyiram Air Keras Istri

ABS melanjutkan aksinya meski diguyur hujan deras, menuntut rekomendasi kenaikan upah dari Bupati, namun sayang tidak satupun kelihatan pejabat Pemkab Subang menemui masa aksi.

Kepastian rekomendasi kenaikan upah dari bupati menjadi belum jelas, belum lagi tepat pukul 18.19 WIB, area perkantoran Pemkab Subang sempat mati lampu. Aksi masa ABS menjadi semakin dramatis.

Setelah di desak, Bupati Subang akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan upah minimum sebesar 5 persen, untuk dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat.  Surat tersebut dibacakan oleh perwakilan dari ABS, Warlan.

“Kawan-kawan saya akan bacakan surat rekomendasi yang baru saja ditandatangani bupati, alhamdulilah tuntutan kita dipenuhi meski hanya 5 persen,” katanya.

Dia juga menyebut bahwa tepat hari ini, di Jakarta tuntuan serikat pekerja dikabulkan MK, terkait peninjauan ulang terhadap UU Omnibus Law, sehingga menurutnya pemerintah tidak bisa mengeluarkan kebijakan strategis

“MK telah menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” katanya.

Dia memastikan jika rekomendasi kenaikan upah dari bupati tersebut akan dikawal sampai plebo di Jawa Barat, yang akan berlangsung besok (hari ini, red).

Baca Juga:Pulang Berkebun, Ibu dan 3 Anak Perempuannya Tewas Terseret Air BahPolisi Amankan Tujuh Orang Terduga Pelaku Pengeroyokan Anggota LSM

“Kita akan terus kawal, sampai besok di Jawa Barat, bahkan bagaimana implementasinya juga akan terus kami kawal,” tukasnya.(idr/vry)

Laman:

1 2
0 Komentar