Sementara tersangka DA Alias A ditangkap Sabtu tanggal 15 Januari 2022, sekira pukul 04.00 WIB di pinggir jalan yang beralamat di Dusun Karajan RT 001 RW 001 Desa Pangulah Selatan Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang. Dari tersangka didapati Enam bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan Berat Brutto 2.46 Gram, dan Satu unit handphone merk Vivo.
Kemudian Rabu tanggal 19 Januari 2022, sekira pukul 02.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sukamanah RT 001 RW 022 Kelurahan Karawang wetan Kec Karawang Timur. Tersangka A dengan barang bukti yang diamankan Delapan bungkus plastik bening berukuran kecil yang Masing-masing berisikan kristal warna putih Satu bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisikan kristal warna putih, dengan keseluruhan Berat Total Netto ± 2.69 Gram; Satu unit timbangan elektrik dan Satu unit handphone merk Realmi warna Biru.
Tiga tersangka lain, yakni BF, RZ, dan N berhasil ditangkap pada Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 01.00 WIB Di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Ciampel Kampung Sawah RT 007 RW 003 Desa Mulyasari Kecamatan Ciampel, dengan barang bukti Satu buah dus bekas Charger yang didalamnya terdapat Satu bungkus plastik bening besar berisikan 15 bungkus plastik bening, dengan berat keseluruhan netto + 3.22 gram. Satu unit Handphone merk Samsung.
Baca Juga:Bupati Resmikan Anak Perusahaan PT SS, Perusahaan Keagenan Kapal PT Subang Sejahtera MaritimeDisdukcatpil Karawang Layani Cetak KTP Warga Luar Kabupaten, Ini Syarat yang Harus Dibawa
Tersangka EW ditangkap pada Sabtu tanggal 22 Januari 2022, sekira pukul 06.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Babakan tengah RT 042 RW 018 Desa Karyasari Kecamatan Rengasdengklok. Barang bukti Satu buah tas kulit yang berisikan Dua bungkus plastik bening besar yang masing-masing berisikan kristal warna putih, Satu bungkus plastik bening berisikan Satu bungkus bening berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 51, 24 gram dan Satu unit handphone merk ViVo.
“Tidak ada kata ampun bagi pelaku kasus penyalahgunaan narkoba. Pastinya, akan lebih ditingkatkan kembali kinerja anggotanya di lapangan dalam rangka pengungkapan kasus Lahgun Narkotika Jenis Sabu. Bagi tersangka yang kita tangkap akan diancam Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.(use/vry)