Semut di Makanan Ikut Tertelan? Begini Penjelasannya Menurut Islam

Semut di Makanan Ikut Tertelan? Begini Penjelasannya Menurut Islam
Semut di Makanan Tertelan? Begini Penjelasannya. Foto : rentokil indonesia
0 Komentar

Religi – Sering kali kita menemui semut yang terselip di makanan atau minuman yang hendak kita makan. Ukurannya yang kecil kadang kali tidak terlihat dan akhirnya tertelan begitu saja.

Masalah lainnya berhubungan dengan kesucian makanan dan minuman yang dikerumuni semut yang sudah menjadi mati. Apakah makanan dan minuman tersebut tetap suci sehingga halal dimakan? Atau sudah menjadi makanan yang najis dan tidak halal dimakan?

“Apabila seekor lalat hinggap di bejana milik salah seorang dari kalian, hendaknya ia mencelupkan lalat ke dalam minuman tersebut, kemudian membuangnya, karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap lainnya terdapat penawarnya” (HR al-Bukhari).

Baca Juga:Manfaat Hand Cream untuk Tangan, Apakah Sama dengan Lotion?Membentak Anak Dapat Akibatkan Psikologis dan Kesehatan Otak? Begini Penjelasan Ahli

Walaupun hadits di atas menunjukan secara khusus pada hewan lalat, namun para ulama menjadikan landasan hadits di atas pada kesucian air yang bercampur dengan bangkai hewan yang tidak mengalirkan darah ketika dibunuh. Semut tentunya masuk dalam jenis hewan dengan kelompok tersebut. Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya Fath al-Bari menjelaskan pengembangan dari hadits di atas :

“Sebagian Ulama menjadikan hadits ini dalil bahwa air yang sedikit tidak najis dengan jatuhnya bangkai hewan yang tidak mengalirkan darahnya pada bejana tersebut” (Ibnu Hajar al-Haitami, Fath al-Bari [Beirut: Darul Fikr], juz 10, hal. 251).

Menurut Imam asy-Syafi’i, perintah untuk melarutkan lalat dalam air sejatinya tidak hanya terkhusus pada benda yang cair saja, tapi perintah tersebut juga berlaku pada makanan. Sehingga makanan yang bercampur dengan bangkai serangga secara alami (tanpa diupayakan oleh seseorang) tetap dihukumi suci (Muhammad bin Idris asy-Syafi’i, al-Umm [Beirut: Darul Makrifat, 1393 H], juz 1, hal. 5).

Kesimpulannya adalah makanan atau minuman yang bercampur dengan semut, baik dalam keadaan masih hidup atau sudah menjadi bangkai statusnya masih tetap dihukumi suci. (nu/yni)

0 Komentar