SUBANG-Sejumlah massa yang tergabung dengan LSM Pendekar menggeruduk kantor Disparpora Kabupaten Subang, Selasa (17/5). Mereka mempertanyakan soal tender pelelangan pengelola kawasan wisata Pondok Bali, yang dinilai cacat hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum LSM Pendekar, Irwan Yustiarta. Dalam orasinya, dia menyebut jika penggunaan Permendagri No 19 Tahun 2016 itu aturan yang paling rendah.
“Itulah aturan yang paling rendah tentang pengelolaan aset daerah. Kedepannya, kita tidak hidup di tahun 2016, apakah Disparpora tidak memahami aturan pemerintah No 24 tahun 2018, apakah tidak tahu ada UU No 11 tentang Ciptakerja?,” katanya.
Baca Juga:Bantah Ada Warga Tolak Hibahkan Tanah untuk Jalan Cipeundeuy-SerangpanjangVolume Sampah Meningkat Hingga 30 Persen
Dia juga menegaskan dalam aksinya tersebut ingin meminta pemahaman Disparpora mengenai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, kemudian sekarang tahun 2022 pesertanya tidak menggunakan NIB.
“Kita bicara hukum secara umum hari ini, tidak bicara hukum secara teknis, kenapa menggunakan Permendagri No 19 tahun 2016 sedangkan pelaku usahanya tidak mentaati PP No 24 tahun 2018,” tegasnya.
Sedangkan pihak Disparpora, menjawab semua yang disampaikan oleh sejumlah masssa dari LSM Pendekar tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Subang, Tatang Supriyatna menjelaskan, jika Pondok Bali memang selalu menjadi masalah sejak dulu.
Maka dari itu Pemda Subang menginisiasi untuk pengelolaan Pondok Bali agar bisa menghasilkan PAD optimal, dan menghindari konflik antar kelompok di sana, caranya dengan membentuk tim pemilihan untuk pengelolaan.
“Setidaknya ada 3 pendaftar untuk calon pengelola Pondok Bali. Promotama Consulting, CV Arjuna Sastra Bahu, CV Sejahtera Lestari Mandiri,” katanya.
Dalam pelaksanaan pemilihan mitra kerjasama pemanfaatan destinasi wisata pantai Pondok Bali Tim Pemilihan mengacu pada Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Baca Juga:Kepala Desa Ciasem Baru Kucurkan Dana Rp100 Juta Modal Awal Kembangkan BUMDesTMMD Ke-113, Jalur Lingkar Timur Segera Terwujud
“Pemenangnya itu CV Sejahtera Lestari Mandiri hadir dengan nama yang tercatat pada Buku Tamu adalah saudara Joni Kurnia dengan bobot nilai 660 dan nilai penawaran paling tinggi, yaitu Rp300 juta, dan sudah disetorkan ke kas daerah,” katanya lagi.
Tatang menegaskan, semuanya sudah sesuai dengan prosedur, jika salah satu peserta merasa tidak puas, dia menyebut silahkan untuk menempuh jalur hukum. “Semuanya sudah clear, kalau ada yang merasa tidak puas, silahkan tempuh jalur hukum,” tegasnya.