Retribusi Pasar di Subang Capai Rp1,2 Miliar, Pembayaran Akan Dilakukan Secara Digita

Retribusi Pasar di Subang Capai Rp1,2 Miliar, Pembayaran Akan Dilakukan Secara Digita
o
0 Komentar

SUBANG-Para pedagang pasar tradisional di Subang harus bersiap-siap seiring dengan akan diberlakukannya E-Retribusi.Pembayaran retribusi nantinya secara digital.

Akan ada barcode yang bisa langsung diakses untuk pembayaran langsung ke kas daerah. Inovasi retribusi ini diharapkan dapat meningkatkan pencapaian PAD.

Kepala Bidang Pasar DKUPP Kabupaten Subang Junaidi mengatakan, E-Rertribusi harapannya bisa diterapkan tahun 2022 ini. Inovasi itu perlu menggandeng perbankan.

Baca Juga:BUMDes Margahayu Subang Diminta Bisa Membangkitkan dan Membenahi Perekonomian DesaResep Donat Kentang, Cocok Jadi Camilan Sore Hari

“Pembayaran retribusi para pedagang tidak perlu lagi secara manual, sehingga nantinya pembayaran bisa secara digital dengan cara transfer langsung ke BJB,” katanya kepada Pasundan Ekspres, Selasa (24/5).

E-Retribusi akan mengcover pedagang yang sering buka tutup kios dan losnya. Padahal retribusi dipungut per hari.

“Kan ada saja pedagang yang kadang buka dan tutup usahanya, sehingga terkadang tidak membayar retribusinya. Dengan ini nantinya mau buka atau tutup maka pedagang harus membayar retribusinya secara digital,” jelasnya.

Dia menjelaskan, retribusi di pasar tradisional ada tiga. Antara lain retribusi pengelolaan pasar (pendapatan pemerintah non pajak dari hasil penyediaan fasilitas pasar oleh daerah), retribusi atas sewa pemakaian kekayaan milik daerah (penerimaan atas sewa lahan milik pemerintah yang dikelola oleh pedagang yaitu sewa atas tanah dan sewa atas bangunan) dan retribusi terhadap pengelolaan oleh pihak swasta yang berkontribusi terhadap permintaan per tahun (perjanjian kerjasama).

Inovasi yang dilakukan DKUPP yakni dengan menaikan retribusi atas sewa, lahan, dan bangunan yang diambil dari pedagang tiap harinya.

Awalnya retribusi hanya di Rp2.000, tahun 2021 menjadi Rp3.000 – Rp5.000 tergantung dari luasan tanah dan bangunannya.Sementara itu, saat ini ada 43 pasar tradisional milik Pemda dan Pemdes.

Pencapaian PAD tahun 2021 dari retribusi sebesar Rp1,2 miliar, dari target sebelumnya Rp600 juta.

Baca Juga:4 Cara Mudah Menghilangkan Rasa Cemburu Pada PasanganBedakan Pemakaian Oli Motor Matik dan Oli Motor Manual

Sementara itu, Kepala DKUPP Kabupaten Subang Dr Yayat Sudrajat berharap dengan revitalisasi pasar yang dilakukan pada masa covid-19 bisa dimanfaatkan baik para pedagang. Kini pasar menjadi indah, kokoh dan bersih. (ygo/ysp)

 

0 Komentar