Rampasan Dari Koruptor Subang akan Dilelang KPK, Nilai Hartanya Fantastis

Rampasan Dari Koruptor Subang akan Dilelang KPK, Nilai Hartanya Fantastis
0 Komentar

JAKARTA – Tanah dan bangunan senilai miliaran rupiah, milik mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang 2012-2016, Heri Tantan Sumaryana, akan segera dilelang oleh Komisi Pemberantasan Komisi (KPK).

Adapun barang yang dilelang berupa 1 unit rumah dan bangunan di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler dengan luas tanah 2.140 meter persegi beserta Sertifikat Hak Milik Nomor 359.

1 unit rumah di Jalan Cigondewah Blok Cibiuk dengan luas tanah 1.435 meter persegi beserta Sertifikat Hak Milik Nomor 64 dengan harga Limit Rp 28.431.521.000 dan uang jaminan Rp7.100.000.000.

Baca Juga:Bertakziah ke Rumah Dinas Gubernur, Kang Jimat: Eril Anak yang Sholeh, Semoga Keluarga yang Ditinggalkan Diberikan KetabahanKetua PC GP Ansor Kabupaten Subang Sampaikan Duka Cita untuk Ridwan Kamil, Ajak Doa Bersama

“KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung,akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dengan metode ‘closed bidding’,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Sabtu, 4 Juni 2022.

Selain itu, dilelang pula dalam satu paket berupa sebidang tanah luas 135 meter persegi di Jalan Cukang Kawung, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Provinsi Jawa Barat.

Ada pula sebidang tanah luas 140 meter persegi di Jalan Cukang Kawung Desa Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat dengan harga Limit Rp 2.477.730.000 dan uang jaminan Rp 620.000.000.

Ali mengatakan lelang akan dilaksanakan pada Kamis, 16 Juni 2022. Batas akhir penawaran dilakukan pada pukul 11.00 WIB. Pembeli dapat mengakses di situs resmi lelang negara.

Tempat lelang ada di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung Gedung N, Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung.

“Peminat dapat melihat obyek lelang bersama dengan Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Hari Rabu tanggal 15 Juni 2022,” kata Ali.

Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Heri 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Heri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,5 miliar.

Baca Juga:FKDT Subang Gelar Doa Bersama untuk ErilCellica: Semoga Kedua Panutan Kami Diberi Kekuatan dan Ketabahan 

Majelis hakim menyatakan Heri terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait penerimaan CPNS di daerahnya pada 2013-2015.

Perbuatan itu dilakukan bersama dengan mantan Bupati Subang Ojang Suhandi. Ojang sudah divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang. (idr)

0 Komentar