Hadirnya Kurikulum Merdeka yang segera diimplementasikan dalam proses belajar mengajar pada tahun ajaran 2022/2023 ini bukan berarti menjadi satu-satunya kurikulum yang paling sempurna. Faktanya Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim masih memberikan pilihan terhadap instansi pendidikan untuk menerapkan kurikulum yang sesuai dengan karakteristik dari lembaga pendidikan itu sendiri.
Penerapan kurikulum merdeka ini, sebagai bentuk jawaban atas berbagai persoalan yang terjadi dalam dunia pendidikan kita, terutama situasi dan kondisi pendidikan kita saat pandemi COVID- 19 berlangsung. Hadirnya kurikulum merdeka yang segera diimplementasikan dalam proses belajar mengajar pada tahun ajaran 2022/2023 ini bukan berarti menjadi satu-satunya kurikulum yang paling sempurna.
Kurikulum Merdeka sebagai opsi bagi semua satuan pendidikan yang di dalam proses pendataan merupakan satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum Merdeka. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, khususnya Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan berlaku pada tahun ajaran 2022/2023.
Baca Juga:Pemda Subang Dukung Implementasi Kurikulum Merdeka Diterapkan, Kadisdikbud Pastikan Kesiapan Sekolah5000 Pelari Ikuti ikuti Pocari Sweat Run Indonesia 2022 di Bandung
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, khususnya Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan berlaku pada tahun ajaran 2022/2023. Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang diberlakukan ada tiga yaitu Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka. Sekolah diberikan kebebasan untuk memilih kurikulum yang dipakai sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah dan faktor pendukung di sekolah sehingga terselenggaranya pembelajaran yang berpihak pada murid.
Kurikulum Merdeka yang diluncurkan pada 2022 ini merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang dikeluarkan sejak Desember 2019. Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, Kurikulum Merdeka Belajar adalah sebuah pengembangan dan penerapan dari kurikulum darurat yang diluncurkan dalam merespons pandemi COVID-19.
Kurikulum Merdeka memiliki tiga pilihan, yaitu: (1) Mandiri Belajar. Memberikan kebebasan kepada satuan pendidikan saat menerapkan Kurikulum Merdeka beberapa bagian dari prinsip Kurikulum Merdeka, tanpa mengganti kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan pada satuan pendidikan PAUD, Kelas 1, 4, 7, dan 10. (2) Mandiri Berubah.
Memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan saat menerapkan Kurikulum Merdeka dengan menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, 4, 7, dan 10. (3) Mandiri Berbagi. Memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan dalam menerapkan Kurikulum Merdeka dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar pada satuan Pendidikan PAUD, Kelas 1, 4, 7, dan 10. Bagaimana persiapan sekolah yang akan melaksanakan IKM 2 dan IKM 3?