PURWAKARTA-Oknum anggota DPRD Purwakarta berinisial YN (39) beserta kedua temannya LA dan WW dinyatakan positif menggunakan metamfetamin atau sabu. Hal itu berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang yang telah keluar pada Kamis (4/8).
Kepala BNNK Karawang R Dea Rhinofa mengatakan, hasil asesmen anggota DPRD Purwakarta dan kedua rekannya itu memang positif menggunakan metamfetamin atau sabu.
“Dari hasil asesmen yang dilakukan tim medis BNNK Karawang, mereka akan menjalani rehabilitasi medis tapi rawat jalan saja. Karena memang penggunaannya itu rekreasional, sehingga tingkat ketergantungan atau adiksinya masih jauh. Jadi untuk sementara dilakukan rehabilitasi rawat jalan,” kata Dea saat dihubungi melalui gawainya, Kamis (4/8).
Baca Juga:Tiga Mahasiswa Polsub Raih Best Team Work KMIPNSukseskan BIAN, Dinkes Sasar 137.000 Anak Imunisasi
Dalam rehabilitasi tersebut, lanjut Dea, Anggota DPRD Purwakarta dan kedua rekannya itu diwajibkan melakukan tiga kali pertemuan. Setiap pekan, mereka menjalani satu kali rawat jalan.
“Mereka akan dilakukan rehabilitasi medis rawat jalan paling tidak harus menjalani tiga kali pertemuan di BNNK Karawang,” ucapnya.
Setalah dilakukan rawat jalan, kata Dea, pihaknyaakan melakukan pengawasan dan pendamping terhadap ketiga orang tersebut.
“Setelah selesai rehabilitasi rawat jalan, pengawasan dari tim medis BNNK Karawang itu tetap bakal dilanjutkan. Mereka tidak dilepas begitu saja, melainkan kami tetap melakukan monitoring, pendampingan dan evaluasi. Sehingga, mereka tidak kembali lagi menggunakan sabu atau metamfetamin,” ujarnya.
Dirinya pun menambahkan, setiap selesai menjalani rehabilitasi medis, baik secara rawat jalan atau rawat inap, pihaknya selalu melakukan pendamping terhadap pada korban penyalahgunaan narkotika.
“Pendampingan ini berlaku bukan hanya untuk figur publik seperti anggota DPRD Purwakarta saja tapi seluruh pengguna atau penyalahguna narkoba. Termasuk bagi mereka yang hanya mencoba pakai, (untuk) rekreasional, maupun pecandu,” ucapnya.
Dea menyebut, tidak semua kasus penyalahgunaan narkotika dipidana. Dalam undang-undang narkotika sudah diatur, bahwa pengguna bisa mengajukan rehabilitasi dengan ketentuan dan syarat tertentu. Di antaranya, yang bersangkutan bukan residivis dan pengedar.
Baca Juga:Keistimewaan Lidah Buaya Bagi Pengidap Diabetes, Begini Cara yang Benar Menggunakannya100 Kendaraan Milik Pemda Subang Hilang
“Jadi berdasarkan hasil asesmen, untuk anggota DPRD Purwakarta dan kedua rekannya ini bakal menjalani rehabilitasi medis rawat jalan di BNNK Karawang. Untuk anggota DPRD Purwakarta ini rekreasional itu penggunaannya tidak terlalu berat,” katanya.