Umur Pernikahan Anak Jadi Penghalang Perkembangan Individu dan Sosial

umur Pernikahan
0 Komentar

PURWAKARTA-Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan, mengatur batas minimal umur Pernikahan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur Pernikahan bagi pria, yaitu 19 tahun (Pasal 7 ayat (1).

Berdasarkan UU dan kondisi tersebut, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) DR. KH. EZ. Muttaqien melalui program pengabdian kepada masyarakat (PKM), mengedukasi ibu-ibu yang tergabung ke dalam penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kelompok Kerja (Pokja) 1 tentang pencegahan pernikahan anak, Selasa (18/10).

Bertempat di Aula Kesbangpol Purwakarta, sosialisasi dengan tema “Pencegahan Pernikahan Anak di Kabupaten Purwakarta” tersebut juga dihadiri motivasi ketahanan keluarga (Motekar), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Purwakarta, dan generasi berencana (Genre).

Baca Juga:Sudah Dua Kali, Aksi Pencurian Sepeda Motor Terekam CCTVKetahanan Pangan, Babinsa Koramil 1907 Purwakarta Dampingi Panen Jagung

Kegiatan sosialisasi ini dirasa penting karena berdasarkan data, kasus pernikahan anak di Indonesia berada di daftar peringkat negara ke-37 di dunia. Sedangkan di ASEAN, Indonesia menduduki peringkat kedua setelah Kamboja. Dan untuk di Indonesia, Jawa Barat termasuk provinsi dengan peringkat kedua tertinggi setelah Kalimantan Barat, dan ketiga Jawa Timur.

Hadir sebagai narasumber Nadya Yulianty S, S.Psi., M.Pd., yang merupakan Dosen STAI Muttaqien dan Dr. Hj. Nur Aisyah Jamil, M.Pd. sebagai Dosen Pascasarjana STAI Muttaqien yang juga Ketua KPAI Purwakarta. Turut hadir pula pada sosialisasi yang diikuti oleh 32 peserta tersebut, Kepala Kesbangpol Purwakarta.

“Kegiatan sosialisasi “Pencegahan Pernikahan Anak” ini juga dibarengi dengan kegiatan “Peningkatan Kapasitas Wawasan Kebangsaan”, karena hal ini berkaitan dengan ketahanan keluarga,” kata Nur Aisyah Jamil saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (19/10).

Sementara itu, Nadya Yulianty menjelaskan, tujuan dari sosialisasi ini adalah ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak pernikahan anak terhadap psikologis, sosial dan emosionalnya. Termasuk juga pemahaman tentang pentingnya persiapan usia pernikahan.

Yakni, untuk mempersiapkan pernikahan dengan matang secara fisik maupun mental. Diharapkan para peserta sosialisasi pencegahan pernikahan anak ini bisa menginformasikan kembali kepada masyarakat umum terkait dampak pernikahan anak dan pencegahan pernikahan anak yang semakin tinggi di masyarakat.

“Kami ingin bagaimana akademisi mencegah dan meminimalisir pernikahan anak, sekaligus memberikan pemahaman kepada orang tua terkait pentingnya membangun keluarga yang sehat, sehingga ketahanan keluarga pun meningkat,” kata Nadya yang juga tercatat sebagai Konselor Psikologi P2TP2A Kabupaten Purwakarta ini.

0 Komentar