SUBANG-Partai politik di Subang diduga asal comot gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga untuk kepentingan pendaftaran sebagai peserta pemilu 2024. KPU Subang mencatat ada 63 warga Subang yang mengadu karena terdata sebagai anggota partai, padahal mereka mengaku tidak pernah bergabung dengan partai.
Perilaku tidak terpuji ini jelas merugikan warga. Tanpa sepengetahuan warga yang bersangkutan, mereka tiba-tiba terdata dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tercatat sebagai anggota parpol.
Misalnya saat mereka akan mendaftar sebagai penyelenggara pemilu, otomatis tidak akan bisa karena tercatat sebagai anggota parpol. Solusinya, mereka harus membuat pernyataan bahwa tidak pernah menjadi anggota parpol.
Baca Juga:Disdikbud Subang Sabet Penghargaan Program CGP Tersukses di JabarPAN Sebut Penangkapan Suherlan Musibah, Pengurus Pastikan Roda Partai Berjalan
Salah satu warga Subang yang mendaftar menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Daryim Nugroho mengaku kaget, ketika dirinya di dalam Sipol tercatat sebagai anggota parpol. Padahal dia mengaku tidak pernah bergabung dengan partai politik.
“Ya keberatan dengan sendirinya saya masuk parpol, tapi pada kenyataannya saya itu engga masuk parpol. Nggak tau ini parpol apa,” ungkapnya saat konsultasi mengenai pendaftaran PPK di Sekretariat KPU Subang, Rabu (24/11).
Warga Tambakdahan ini mengaku dirugikan atas tindakan pihak yang tidak bertanggungjawab memasukin data pribadinya untuk kepentingan pendaftaran parpol. Seingat dia, beberapa waktu ke belakang tidak ada pihak yang meminta fotokopi KTP.
Mengenai pendaftaran PPPK, setelah berkonsultasi dengan KPU maka akhirnya dia membuat pernyataan tidak pernah menjadi anggota parpol.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang, Suryaman angkat bicara mengenai warga yang mengeluh namanya tercatat di Sipol sebagai anggota parpol. Suryaman menjelaskan, sejauh ini ada 63 warga yang komplain ke KPU yang namanya diketahui tercatat sebagai anggota parpol.
Data warga tersebut bisa dihapus dari Sipol oleh pihak parpol sendiri. KPU tidak bisa menghapus data tersebut di Sipol.
Suryaman mengatakan, salah satu indikasi partai asal gunakan NIK warga yakni adanya kasus keanggotaan ganda di dua parpol. Suryaman mempertanyakan bagaimana proses parpol dalam rekruitmen anggotanya.