PAN Sebut Penangkapan Suherlan Musibah, Pengurus Pastikan Roda Partai Berjalan

Suherlan
SUPPORT: Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang mempersiapkan tim pendamping hukum untuk Suherlan. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Ketua Harian DPD PAN Subang, Suherlan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN 2017-2018. Untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Hal tersebut, membuat pengurus DPD PAN Subang bereaksi.

Ketika ditemui di kantor Sekertariat DPD PAN Subang Jalan Kapten Pierre Tenden nomor 21, petinggi PAN daerah hadir. Mulai dari Dewan Penasehat Kelly Subagio, Sekretaris DPD Lutfi Isror, Ketua Bappilu Otok Byantoro hadir di sekretariat. DPD PAN Subang akan memberikan pendampingan terhadap Kader partainya, Suherlan pasca penangkapan oleh lembaga anti rasuah.

“Kita akan melakukan pendampingan hukum terhadap kader kami atas musibah yang terjadi,” kata Ketua Bappilu DPD PAN Subang, Otok Byantoro, Rabu (23/11).

Baca Juga:Ini Tiga Menu Sambal Bakar Unggulan Mak Ela Dijamin KetagihanAtlet Luar Turun di Peparda VI Jabar, Gus Ahad : Sah Saja Asal Siap Turun di Papernas

“Posisi ketua harian, kita menunggu instruksi lanjutan dari Ketua DPD Neng Farah. Apakah nanti ada pengganti atau tidaknya,” ujarnya.

Otok menyebut, menjelang pemilu 2024 dimana musibah yang datang bertubi-tubi. Seperti kasus pemalsuan ijazah Popon Suprihatin, yang akhirnya tidak terbukti dalam sidang di Pengadilan Negeri Subang. Kini, perkara dugaan suap menimpa ketua hariannya. Dia menyebut, hal itu merupakan dinamika dalam kehidupan.

Lebih Lanjut, Otok mengatakan, ditahannya ketua harian DPD PAN Subang, tidak akan berdampak signifikan terhadap keberlangsungan partai berlambang matahari tersebut, karena sistem tetap berjalan.
“Yah fine-fine saja, sistem tetap berjalan,” tutupnya.

Sekretaris DPD PAN Subang, Lutfi Isror menegaskan, program DPD PAN terus berjalan walaupun ketua hariannya di tahan oleh KPK, sehingga tidak ada dampak yang berarti. Disinggung apakah Suherlan akan dipecat dari Kader PAN, Lutfi menjelaskan hal itu merupakan kewenangan DPP PAN. “Itu domainnya DPP ya,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Suherlan yang pada tahun 2017 menjadi tenaga ahli DPR RI dari Fraksi PAN. Suherlan diduga turut membantu memperlancar pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Diduga kuat Suherlan kecipratan uang suap sebesar Rp800 juta bersama-sama dengan mantan pejabat Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan, Rifa Surya.(ygo/vry)

0 Komentar