Dor! Polisi Lumpuhkan Pencuri Puluhan Sepeda Motor, Lakukan Perlawanan saat Ditangkap

sepeda motor
0 Komentar

PURWAKARTA-Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil berhasil mengungkap kasus penggelapan puluhan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Pelaku diketahui bernama Agus Triyono (45), warga Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Pelaku diringkus di kontrakannya yang beralamat di Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis 15 Desember 2022 sekira pukul 23.00 WIB malam.

Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas, pihak kepolisian pun terpaksa melakukan tindakan tegas terarah dan terukur pada bagian kaki pelaku.

Baca Juga:Alat Berat Keruk Sampah di Saluran Irigasi, Pencegahan Banjir Mulai DilakukanSiswa SD Diajarkan Cara Penyelamatan Gempa Bumi, Diberitahu Karakteristik Sesar Lembang

“Pelaku diamankan di rumah kontrakan di wilayah Purwakarta. Betul petugas melakukan tindak tegas terukur pada pelaku karena melakukan perlawan terhadap petugas saat diamankan,” ujar Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, kepada wartawan, Sabtu (18/12).

Edwar menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan dengan serangkaian modus. Di antaranya, dengan berpura-pura akan mengontrak di rumah korban, kemudian meminjam kendaraan korban dengan berbagai alasan, akan tetapi kendaraan tersebut tidak dikembalikan kepada korban.

Edwar menyebut, tindakan pencurian tersebut dilakukan pelaku di beberapa titik di wilayah Purwakarta. Bahkan ada yang terekam CCTV saat pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV, kemudian kami melakukan penyelidikan. Akhirnya, pelaku sudah kami amankan di Mapolres Purwakarta,” ucap Kapolres.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Edwar, pihaknya pun mengamankan barang bukti sebanyak 10 unit sepeda motor berbagai merek dari rumah kontrakan yang ditempati pelaku.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil jenis Toyota Hilux Box berwarna putih dengan nomor polisi BE 8009 OE yang diduga untuk mengangkut motor hasil curian.

“Kami akan melakukan pengembangan, karena berdasarkan pengakuan pelaku, ada 15 unit sepeda motor sudah dikirim ke luar kota. Kami juga akan melakukan pengejaran terhadap barang bukti itu sekaligus menangkap pelaku lain dalam kasus pencurian ini,” ujarnya.

Baca Juga:Jalan Lintas Desa Dukung Kelancaran Aktivitas PertanianDisporaparbud Kumpulkan Pengelola Wisata untuk Penguatan Persepsi Jelang Nataru

Kapolres menambahkan tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. “Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama empat tahun,” ucapnya.(add/sep)

0 Komentar