Tanah Eks HGU dan Tanah Timbul untuk Masyarakat

Tanah Eks HGU
0 Komentar

Selain eks RNI, yang menjadi TORA adalah lahan eks HGU PTPN VIII. Tim GTRA Subang telah menyelesaikan pendataan kepada warga masyarakat yang menggarap tanah PTPN VIII di 12 kebun.

Dia berharap, dengan adanya GTRA, masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki kepastian hukum dalam menggarap lahan, mampu bekerja sama dengan PTPN VIII dan memiliki legalitas dalam menggarap sehingga kesejahteraannya meningkat.

Tak hanya itu, tanah timbul yang menjadi objek TORA pun telah dilaksanakan pendataan. Terdapat 6 desa yang memiliki potensi TORA, yaitu di Desa Muara, Langensari, Blanakan, Jayamukti, Rawameneng dan Cilamaya Girang.

Baca Juga:Pantai Pondok Bali Wisata Favorit KeluargaDandim Kerahkan Pasukan Bersihkan Eceng Gondok

Kemudian di lahan Perhutani, tim GTRA Subang melakukan pendataan di 12 desa, dimana objek TORA pada lahan Perhutani adalah kawasan pemukiman di lahan Perhutani. Tim GTRA Subang telah melaksanakan pendataan di 6 Desa.

Asda 1 berharap, dengan adanya program GTRA tersebut mampu memberikan ketertiban dalam penataan aset dan akses.(ysp)

0 Komentar