Tanah Eks HGU dan Tanah Timbul untuk Masyarakat

Tanah Eks HGU
0 Komentar

Wujudkan Kesejahteraan Bersama

SUBANG-Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Subang Andi Kadandio Alepuddin mengatakan, Subang memiliki banyak sekali potensi tanah Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang dapat dimanfaatkan untuk diberdayakan. Dia menyatakan ada dua success story yang akan diutamakan yaitu tanah eks HGU dan tanah timbul di pesisir pantai. Secara terpadu akan diberdayakan untuk kepentingan masyarakat.

Dia menyampaikan, tanah eks HGU dan tanah timbul akan dibuat apartemen lobster, hotel kambing, rumah belajar hingga kawasan tambak bandeng.

“Di sisi pantai akan dibuat wisata Mangrove yang tanahnya nanti akan di atas nama HPL (hak pengelolaan, red) pemerintah,” ungkapnya dalam Rapat Integrasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Subangdi Ruang Rapat Bupati 2, Pemda Subang, Kamis (29/12).

Baca Juga:Pantai Pondok Bali Wisata Favorit KeluargaDandim Kerahkan Pasukan Bersihkan Eceng Gondok

Dia berharap, bahwa rapat integrasi yang kini dilaksanakan, mampu memberikan hasil yang terbaik, dan hasil rapat tersebut menjadi sebuah rujukan dan rekomendasi untuk diajukan ke BPN Provinsi.

“Mudah-mudahan ini bisa dijadikan rekomendasi pada awal Januari kita akan ajukan ke kantor wilayah BPN Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.

Dalam pertemuan itu mengucapkan rasa syukur karena GTRA di Kabupaten Subang sangat didukung oleh bupati, jajaran pemerintahan serta para stakeholder.

Sementara itu, Asda 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Subang H Rahmat Effendi mengatakan, progres tim GTRA Kabupaten Subang yang didukung oleh kerja keras Bupati Subang dinilai sangat positif dan berhasil menjadi yang terbaik di Jawa Barat, sehingga diundang menjadi narasumber dalam Rakor GTRA se-Provinsi Jawa Barat.

Dia mengatakan, GTRA ini dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 86 tahun 2018, tujuannya untuk penataan aset dan akses tanah tanah negara.

Asda 1 menyatakan, TORA di Kabupaten Subang terdiri dari tanah eks HGU, tanah timbul, tanah perhutani dan juga tanah terlantar.

Mengenai tanah eks HGU RNI, di Subang tersebar di 3 kecamatan dengan luas 53 hektar yang sudah dikeluarkan sejak tahun 2004. Di atas tanah itu telah berdiri bangunan masyarakat yang sudah cukup lama, yang dimohonkan untuk menjadi hak milik masyarakat.

Baca Juga:Gus Ahad: BPMU MA Cair Jumat IniGuru PPPK Dapat Rumah Murah

“Dengan GTRA, kita telah melakukan pendataan, Pak Bupati telah mengirimkan Surat permohonan kepada kementerian ATR/BPN, Insya Allah dengan semangat GTRA, tahun 2023 ini kita akan mendapatkan surat rekomendasi dari kementerian ATR/BPN untuk tanah seluas 53 hektar yang tersebar di 3 kecamatan yaitu Purwadadi, Cikaum dan Cipunagara,” ujarnya.

0 Komentar