Pemkab Subang Komitmen Lakukan Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa

Pemkab Subang Komitmen Lakukan Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa
0 Komentar

SUBANG-Bupati Subang H. Ruhimat membuka sekaligus menghadiri kegiatan percepatan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Subang serta penayangan rencana umum (RUP) serentak tahun anggaran 2023 bertempat di Sawala Ageung Fave Hotel Subang, Rabu (25/1).

Dalam laporannya, Kepala bagian UKPBJ Iwan Kurniawan Kusnandi, S.T., M. Si., selaku ketua panitia pelaksana menyampaikan tujuan diadakannya acara tersebut adalah sebagai ajang evaluasi pelaksanaan pengadaan di tahun 2022 dan rencana aksi di tahun 2023.

Ia menambahkan dengan diadakannya input SiRUP serentak membuat perencanaan kegiatan di Kabupaten Subang semakin cepat dan memberikan transparansi bagi masyarakat.

Baca Juga:Dugaan Percobaan Penculikan Anak SD di Subang, Disdikbud Imbau Sekolah Tingkatkan KewaspadaanAparat Desa Wajib Terlindungi Jaminan Sosial Tenaga Kerja

“Idealnya dilaksanakan pada akhir tahun agar di awal tahun berikutnya bisa langsung dilakukan dan asyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses langsung pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Subang mendapatkan peringkat 4 dengan predikat baik di Jawa Barat di mana hanya terdapat 4 Kabupaten yang mendapatkan predikat baik. Namun, Ia mengingatkan seluruh jajarannya untuk terus melakukan perbaikan.

Menutup laporannya, Ia menuturkan percepatan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Presiden RI dan Bupati Subang agar kegiatan yang direncanakan dapat dilakukan dengan baik.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni, S. Sos., M. Si., selaku ketua tim Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN) menyampaikan P3DN merupakan upaya pemerintah dalam mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor.

Ia mengatakan produk dalam negeri wajib digunakan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah pada perangkat daerah dengan cara menyusun spesifikasi barang dengan mempertimbangkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan bobot manfaat perusahaan.(adv)

0 Komentar