Lebih lanjut, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Purwakarta meminta agar Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia selektif terhadap mekanisme pengembangan karier jabatan struktural.
Termasuk, kata Agus, pengembangan jabatan fungsional, pengangkatan dan/atau perpindahan/alih tugas aparatur dalam jabatan fungsional. Dan juga kepala sekolah, tata cara penerimaan tenaga kepegawaian, CPNS, PPPK, kenaikan pangkat dan golongan. Selain itu, izin belajar ASN di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta.
“Ada indikasi telah terbit ijazah sebagai syarat perguruan tinggi kelas jauh ini,” ujar Agus menjelaskan.
Baca Juga:Pohon Tumbang di Cikole Lembang Telan Korban JiwaPuluhan Pejabat Purwakarta Terancam Dicabut, Rotasi Mutasi Dinilai Langgar Hukum
Sementara itu, Ketua Satgas Tindak Lanjut Laporan Kelas Jauh Dewan Pendidikan Purwakarta Dr. H. Manpan Drajat mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati, BKPSDM, Komisi IV DPRD, Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta.
“Yaitu, untuk menyampaikan hasil temuan dan laporan masyarakat atas keberadaan kelas jauh ini. Karena ini bahaya laten dan mall praktik dalam dunia pendidikan. Sebab anak-anak didik di Purwakarta akan di didik oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang cacat kualifikasi dan minim kompetensi,” ucapnya.
Permasalahan kelas jauh ini juga akan di sampaikan pada Kopertais Wilayah II, LLDIKTI Wilayah IV, Kemenristekdikti, Diktis Kemenag dan BAN PT.
Bahkan semua perwakilan PT se-Kabupaten Purwakarta mendukung langkah Dewan Pendidikan untuk menutup ruang gerak pendidikan kelas jauh di Purwakarta.
“Siap memberikan sanksi tegas jika ada oknum dosennya yang ikut membantu mengajar di kelas jauh. Serta sepakat untuk menjaga kualitas Pendidikan di Kabupaten Purwakarta,” katanya.(add/sep)