Program SI dan S2 Hanya 1 Tahun, Dewan Pendidikan Bakal Laporkan Perguruan Tinggi Kelas Jauh

ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES RAKOR: Rapat koordinasi dan silaturahim dengan Perguruan Tinggi se-Kabupaten Purwakarta yang di hadiri 14 perwakilan dari 17 PT. Rakor ini membahas aduan masyarakat tentang penyelanggaraan kelas jauh.
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES RAKOR: Rapat koordinasi dan silaturahim dengan Perguruan Tinggi se-Kabupaten Purwakarta yang di hadiri 14 perwakilan dari 17 PT. Rakor ini membahas aduan masyarakat tentang penyelanggaraan kelas jauh.
0 Komentar

PasundanEkspresDewan Pendidikan (Wandik) Kabupaten Purwakarta menyikapi laporan dan aduan masyarakat tentang penyelanggaraan kelas jauh perguruan tinggi (PT) di Kabupaten Purwakarta.

Dewan Pendidikan menyebut kelas jauh PT tersebut menawarkan program S1 dan S2 dengan cara instan, yakni hanya dengan empat bulan hingga satu tahun saja sudah bisa memperoleh gelar sarjana atau bahkan magister.

Ketua Dewan Pendidikan H. Agus Marzuki, menyebutkan, menindaklanjuti aduan masyarakat tentang kelas jauh tersebut. Pihaknya menggelar rapat kordinasi dengan PT yang ada di Kabupaten Purwakarta pada Jumat (32/2).

Baca Juga:Pohon Tumbang di Cikole Lembang Telan Korban JiwaPuluhan Pejabat Purwakarta Terancam Dicabut, Rotasi Mutasi Dinilai Langgar Hukum

Pada rapat koordinasi dan silaturahim itu, Dewan Pendidikan mengundang Perguruan Tinggi se-Kabupaten Purwakarta dengan yang hadir 14 perwakilan dari 17 PT. Di mana, dua PT telah mengkonfirmasi setuju dengan langkah yang Dewan Pendidikan Kabupaten Purwakarta.

“Dewan Pendidikan berkomitmen untuk merawat dan menjaga kualitas pendidikan di Kabupaten Purwakarta. Sehingga keberadaan kelas jauh di Purwakarta ini sangat mengancam kualitas Pendidikan di Purwakarta,” kata Agus Marzuki kepada wartawan, Ahad (5/2).

Sebab, oknum ini menawarkan program S1 dan S2 dari PT yang kampus utamanya di Kota Bandung dan Kabupaten Bekasi. Dan ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020.

Yakni, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pasal 16 ayat (2). Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.

Pada Pasal 17 ayat (1) bahwa masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan: pada huruf (d) paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana. Dan program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) Satuan Kredit Semester.

Lalu, pada huruf (f) paling lama 4 (empat) tahun akademik untuk program magister, program magister terapan, atau program spesialis. Setelah menyelesaikan program sarjana, atau diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 36 Satuan Kredit Semester.

Sehingga, sambungnya, jelas bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi yang hanya di tempuh dalam kurun waktu empat bulan hingga satu tahun ini tidak sesuai dengan peraturan.

0 Komentar