PASUNDAN EKSPRES – BSU Ketenagakerjaan cair, apakah kamu juga bertanya bagaimana syaratnya.
Tahu belum BSU ketenagakerjaan cair dalam waktu dekat ini?
Inilah langkah-langkah syarat mencairkan BSU Ketenagakerjaan
Dalam upaya mensatabilkan ekonomi rakyat, pemerintah membuat progam-program bantuan berskala besar lewat mentri-mentrinya.
seperti lewat Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker), Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan kemetrian-kementrian lainnya.
Baca Juga:Tidak Masuk Akal! Inilah 5 Hewan Terbodoh di Dunia7 Kebiasaan Aneh Orang Indonesia Menurut Bule
Dengan tujuan pembidikan dana bantuan sosial bagi masyarakat bisa tersampaikan secara menyeluruh dan merata bagi para penerima bantuan.
Dalam upayanya pemerintah membuat begitu banyak program bantuan sosial dan salah satu contohnya yaitu BSU (Bantuan Subsidi Upah) Ketenagakerjaan.
Setelah kemarin pemerintah sibuk dengan bantuan sosial program bantuan prakerja, melanjutkan programnya, yaitu BSU Ketenagakerjaan.
BSU Ketenagakerjaan adalah program pemerintah lewat Kemenaker untuk memberikan bantuan subsidi berupa uang kepada masyarakat Indonesia yang menjadi pekerja atau buruh.
Pemerintah dengan ini menyalurkan bantuannya lewat BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan sosial dari pemerintah (program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro).
BSU ( Bantuan Subsidi Upah ) hanya diberikan 1(satu) kali oleh pemerintah untuk pekerja atau buruh yang memenuehi syarat, nominal bantuan tersebut sebesar Rp. 600.000.
Adapun tahap-tahap untuk menerima bantuan tersebut ada tiga
- Calon : Ialah para peserta yang telah terdaftar.
- Penetapan : Peserta penerima BSU yang telah dikonfirmasi.
- Penyaluran : Penyaluran BSU pemerintah lewat rekening Bank Himbara (Mandiri,BRI,BNI,BTN, dan PT. Pos Indonesia bagi daerah Aceh).
Dan inilah syarat-syarat untuk para pekerja atau buruh yang menerima BSU ketenagakerjaan, kalau mau dicairkan.
- Pertama : Peserta harus seorang warga Negara Indonesia (WNI).
- Kedua : Peserta aktif dalam program BPJS Ketanagakerjaan tertera sampai dengan 30 Juli 2022.
- Ketiga : Maksimal gaji atau upah yang diterima peserta Rp.3.500.000. Jika UMP atau UMK peserta melebihi Rp.3.500.000, maka menurut Kemenaker RI NO.10 Tahun 2022 persyaratan gaji menjadi paling banyak, di bulatkan hingga ratusan ribu penuh.
- Keempat : Peserta bukanlah oarang-orang yang terikat dengan pemerintahan (PNS,TNI dan POLRI)
- Kelima : Peserta sebelumnya tidak menerima bantuan pemerintah dalam program kartu prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro. (rull)